Dugaan Selewengkan Dana Umat, Kemensos Akan Panggil Pimpinan ACT

Selasa, 05 Juli 2022 | 11:14 WIB
Dugaan Selewengkan Dana Umat, Kemensos Akan Panggil Pimpinan ACT
Kemensos bakal panggil pimpinan ACT. (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika penyelenggaran PUB dapat memunculkan dampak negatif bagi masyarakat, tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, Mensos kata Harry dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan.

Yaitu dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.

"Penyelenggaraan PUB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan bisa ditindaklajuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan," katanya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menelusuri aliran dana di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dana ACT untuk Kepentingan Pribadi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi aliran dana untuk kepentingan pribadi dan dugaan terkait aktivitas terlarang.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," ujar Ivan saat dihubungi wartawan, Senin (4/7/2022).

Ivan menuturkan, terkait dugaan aktivitas terlarang, PPATK telah menyerahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror.

Adapun hasil analisis PPATK kata Ivan telah diserahkan sejak lama

Baca Juga: Heboh Kabar Petinggi Bergaji Ratusan Juta, ACT Minta Maaf: Kami Tak Menutup Mata

"Transaksi yang kami proses mengindikasikan demikian (aktivitas terlarang).Sudah kami serahkan Hasil Analisis nya kepada aparat penegak hukum sejak lama," tutur Ivan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI