Suara.com - Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat yang mereka kumpulkan.
Sekretaris Jenderal Kemensos RI Harry Hikmat mengatakan pemanggilan pimpinan ACT tersebut untuk meminta keterangan terkait dugaan penyelewengan dana umat.
"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ujar Harry kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Harry menyebut pihaknya memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan indikasi penyelewengan dana umat ACT.
Hal tersebut kata Harry, sesuai dengan Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.
Namn kata Harry, jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses tersebut selesai.
"Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," ucap Harry.
Harry menjelaskan Kementerian Sosial mempunyai kewenangan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Kementerian Sosial kata Harry, berwenang memberikan perizinan di dalam PUB.
Baca Juga: Heboh Kabar Petinggi Bergaji Ratusan Juta, ACT Minta Maaf: Kami Tak Menutup Mata
"Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti yang diberitakan tentang tindakan - tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut," tuturnya.