Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim. Penunjukan tersebut dilakukan sebelum Jokowi memutuskan pengganti almarhum Tjahjo Kumolo.
Keputusan itu tertuang dalam surat yang ditulis Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022. Surat dibuat pada Senin (4/7/2022) kemarin dan diteken oleh Mensesneg Pratikno.
Surat ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Berkenaan dengan wafatnya MenPAN RB, dengan hormat kami beri tahukan bahwa bapak presiden berkenan menunjuk Mendagri sebagai MenPAN RB Ad Interim," demikian isi surat yang dikutip Suara.com, Selasa (5/7/2022).
Adapun Tito menjadi MenPAN RB Ad Interim mulai pada 4 hingga 15 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui, Tjahjo meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2022). Tjahjo wafat setelah berjuang melawan infeksi paru-paru.
Hingga saat ini, Jokowi belum menunjuk pengganti Tjahjo sebagai MenPAN RB secara resmi.