Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa Nomor 02 Tahun 2022 mengenai Uang Panai'.
Uang panai' merupakan pemberian uang dan materi lainnya yang bersumber dari pihak calon mempelai laki-laki kepada calon pihak mempelai wanita sebagai bentuk penghargaan untuk prosesi pesta pernikahannya.
Untuk suku Bugis-Makassar, uang panai' digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki menjadi calon kepala rumah tangga.
Menurut penjelasan MUI, uang panai' ini berbeda dengan mahar. Mahar merupakan kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah. Sementara uang panai' merupakan tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat Bugis-Makassar sebagai biaya yang disediakan oleh pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah.
Realitas Uang Panai' di Masyarakat
Tradisi uang panai' mengalami pergeseran. Dari yang awalnya dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada keluarga mempelai wanita, tapi saat ini uang panai' menjadi ajang prestise dan pamer serta pembohongan publik di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, sebagian masyarakat juga malah menjadikan anak perempuannya sebagai komoditas untuk mendapatkan uang panai' yang setinggi langit.
Selain itu juga uang panai' malah dijadikan sebagai syarat wajib dalam pernikahan. Padahal sesungguhnya yang hukumnya wajib adalah mahar.
Adanya kasus perzinahan yang dilakukan oleh muda-mudi karena disebabkan oleh ketidakmampuannya membayar uang panai' juga merupakan realitas dari adanya tradisi ini.
Baca Juga: Basah Kuyup Nyemplung ke Tempat Wudu Masjid, Bocah Ini Jadi Bahan Tertawaan
Kawin lari dan nikah siri pun menjadi realitas lain yang ada di masyarakat.