Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Bupati Blitar Jawa Tengah, Rahmat Santoso mengenai pengetahuannya terkait sejumlah aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Rahmat diperiksa dalam kapasitas saksi dalam pengusutan dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara di Mahkamah Agung. Meski begitu, KPK belum dapat mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Selain Rahmat, KPK juga menggali keterangan dari saksi lain yakni Komisaris PT Mulia Artha Sejati, Tonny Wahyudi serta dua pihak swasta yakni Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea.
"Para saksi didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Kasus TPPU Perkara di MA, KPK Periksa Menantu Nurhadi di Lapas Sukamiskin
Sementara itu, kata Ali, tim penyidik akan menjadwalkan ulang saksi Hardja Karsana K. Lantaran tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Akan segera dijadwal ulang," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK belum menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap hingga gratifikasi mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Adapun kasus ini disebut-sebut kembali menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Penyidik KPK menemukan bukti bahwa dalam kasus Nurhadi sebelumnya ditemukan fakta baru dalam sidang perkara suap tahun 2012-2016 di Mahkamah Agung.
Sementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp1 miliar. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.