Respons MKD Usai Cak Imin Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan DPR RI

Selasa, 05 Juli 2022 | 09:38 WIB
Respons MKD Usai Cak Imin Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan DPR RI
Wakil Ketua MKD Habiburokhman. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, bahwa dalam pengambilan kebijakan, pimpinan DPR melakukan secara kolektif kolegial.

Karena itu, pimpinan DPR tidak bisa dipersalahkan secara individu atas kebijakan yang telah diambil alih seluruh pimpinan. Hal itu disampaikan Habiburokhman menanggapi adanya laporan terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ke MKD.

Kata dia, hal yang sama juga berlaku terhadap anggota DPR apabila memang kebijakan yang dipersoal secara individu ternyata merupakan hasil kolektif kolegial.

"Secara umum pimpinan dan anggota DPR tidak bisa dipersalahkan secara individu atas kebijakan yang kolektif kolegial," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Vaksin jadi Sebab, Cak Imin Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Etik ke MKD

Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan berdasarkan Sekretariat MKD diketahui ada laporan yang masuk dengan terlapor Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Memang hari ini ada surat pengaduan dari Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang mengadukan Yth. Bapak Muhaimin Iskandar," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan aduan terhadap Muhaimin itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.

"Atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap persoalan rekomendasi Panja Vaksin DPR RI Komisi IX ke Kementerian Kesehatan RI," kata Habiburokhman.

Atas adanya aduan tersebut, Habiburokhman mengatakan bahwa MKD akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan syarat-starat formil aduan dalam waktu 14 hari ke depan.

Baca Juga: Cak Imin Minta Mendag Zulhas Penuhi Tuntutan Masyarakat: Segera Stabilkan Harga Bahan Pokok

"Kalau syarat formil terpenuji baru kami bisa rapat membahas substansi aduan tapi kalau syarat formil tak tepeenuhi ya kita gak bisa tindak lanjuti," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI