Simak, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda

Selasa, 05 Juli 2022 | 09:29 WIB
Simak, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda
Ibadah haji merupakan ibadah paripurna bagi umat Islam. Pelaksanaannya dilakukan dengan aturan yang ketat, termasuk penjatuhan denda atau dam. (Ilustrasi-pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jemaah haji yang telah menunggu antrean bertahun-tahun akhirnya bisa diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji 2022 sejak Juni kemarin.

Peserta haji yang menggunakan haji reguler dikelola oleh Panitia Naik Haji di bawah Kementerian Agama dan diawasi langsung oleh pemerintah Indonesia.

Selain jalur Haji Regular dan Plus, seseorang juga bisa melaksanakan ibadah haji dengan Jemaah Haji Furoda.

Lantas, apakah perbedaan Haji Furoda dengan Haji Plus dan Reguler? Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus terletak pada waktu tunggu, biaya dan kuota.

Haji Furoda tidak harus menunggu antrian jika ingin naik haji. Hal ini dikarenakan visa yang digunakan menggunakan visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi.

Haji Furoda disebut juga Haji Non Kuota dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara mandiri (non-pemerintah). Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbedaan Haji Furoda dengan Haji Plus dan Haji Reguler:

1. Soal Antrean

Haji Reguler dan Haji Khusus (dengan kuota) diurus oleh pemerintah, berdasarkan kuota. Jadi seseorang yang ingin naik haji lewat jalur ini, perlu menunggu antrean.

Sedangkan Haji Furoda (non kuota) dilaksanakan sepenuhnya oleh travel haji dan umroh, namun tetap berada dibawah pengawasan Pemerintah.

Baca Juga: H-4 Puncak Haji, PPIH Sebut Fasilitas Wukuf di Arafah Sudah Siap 90 Persen

2. Penerbitan visa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI