Suara.com - Jemaah haji yang telah menunggu antrean bertahun-tahun akhirnya bisa diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji 2022 sejak Juni kemarin.
Peserta haji yang menggunakan haji reguler dikelola oleh Panitia Naik Haji di bawah Kementerian Agama dan diawasi langsung oleh pemerintah Indonesia.
Selain jalur Haji Regular dan Plus, seseorang juga bisa melaksanakan ibadah haji dengan Jemaah Haji Furoda.
Lantas, apakah perbedaan Haji Furoda dengan Haji Plus dan Reguler? Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus terletak pada waktu tunggu, biaya dan kuota.
Baca Juga: H-4 Puncak Haji, PPIH Sebut Fasilitas Wukuf di Arafah Sudah Siap 90 Persen
Haji Furoda tidak harus menunggu antrian jika ingin naik haji. Hal ini dikarenakan visa yang digunakan menggunakan visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi.
Haji Furoda disebut juga Haji Non Kuota dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara mandiri (non-pemerintah). Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbedaan Haji Furoda dengan Haji Plus dan Haji Reguler:
1. Soal Antrean
Haji Reguler dan Haji Khusus (dengan kuota) diurus oleh pemerintah, berdasarkan kuota. Jadi seseorang yang ingin naik haji lewat jalur ini, perlu menunggu antrean.
Sedangkan Haji Furoda (non kuota) dilaksanakan sepenuhnya oleh travel haji dan umroh, namun tetap berada dibawah pengawasan Pemerintah.
Baca Juga: Menengok Lokasi dan Fasilitas Wukuf di Arafah Bagi Jemaah Haji Indonesia
2. Penerbitan visa
Visa Haji Ruguler diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi dan bersifat gratis. Sedangkan Haji Furoda menggunakan visa mujamallah (visa undangan) yang diterbitkan oleh Kedutaan Arab Saudi langsung ke Travel Haji dan Umroh Indonesia.
3. Biaya dan pengurusan jemaah
Haji Reguler mendaftarkan jemaah ke pemerintah sedangkan Haji Furoda mendaftarkan ke Travel Haji dan Umroh.
Biaya Haji Furoda bisa mencapai Rp200-300 juta. Nominal itu belum termasuk biaya visa dan administrasi serta biaya lain-lainnya.
Kemenag tidak mengelola calon haji furoda atau dengan visa mujamalah . Pasalnya, hal itu merupakan hak Pemerintah Arab Saudi yang mengundang mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.
Meski demikian, Kemenag tetap menegaskan jika pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," kata Nur Arifin di Mekkah, Jumat lalu mengutip dari situs resmi Kemenag RI.
Tak cuma itu, khusus pemegang visa haji furoda juga wajib untuk melapor kepada Menteri Agama.
"Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri," ujar Nur Arifin.
Atas dasar undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi, calon haji yang memakai visa mujamalah ini tidak membutuhkan waktu tunggu hingga berpuluh-puluh tahun. Visa mujamalah sendiri bisa dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa antrean.
Kontributor : Damayanti Kahyangan