Suara.com - Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/7/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.
“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi.
Terpisah Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.” kata Ivan.
Menurut Ivan, analisis yang dilakukan masih berproses, sesegera mungkin hasilnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Densus dan BNPT.
Terkait indikasi adanya penyalahgunaan atau penyimpanan dana umat di tubuh ACT untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang, perlu pendalaman dari aparat penegak hukum.
“Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan.
Baca Juga: ACT Diduga Gelapkan Dana Umat, Kenneth PDIP Minta Anies Bentuk Tim Dalami Kerja Sama Di DKI
Densus 88 Turun Tangan