Telisik Kasus Impor Baja, Kejagung Cecar Presiden Direktur PT Jindal Stainless Indonesia

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 Juli 2022 | 06:06 WIB
Telisik Kasus Impor Baja, Kejagung Cecar Presiden Direktur PT Jindal Stainless Indonesia
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Presiden Direktur PT Jindal Stainless Indonesia Aditya Kumar sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016—2021.

“AK selaku President Director PT Jindal Stainless Indonesia, diperiksa bahwa saksi hanya melakukan penyitaan atas dokumen utilisasi, data 'sales', data jumlah tenaga kerja, dan data 'supplier',” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Aditya Kumar diperiksa bersama dua saksi lainnya, yakni Rully Syah Rizal selaku ASN di Kementerian Perindustrian. Ia diperiksa terkait proses penerbitan Persetujuan Impor (PI) barang dan surat penjelasan (sujel) tahun 2015—2016.

Kemudian saksi Wahyu (W) selaku honorer pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Lima Petinggi PT IBS

“W diperiksa tentang mekanisme persuratan di Ditjen Daglu dan mengkonfirmasi tentang pembuatan surat penjelasan (sujel) no. 380 s.d 385 yang dibuat pada Mei 2020 oleh tersangka TB,” kata Ketut.

Dalam perkara ini penyidik Gedung Bundar telah menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.

Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.

Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Baja, Budi Hartono Linardi Ditahan di Rutan Salemba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI