ACT Jelaskan Kenapa Bisa Mengambil 13,5 Persen dari Dana Umat?

Senin, 04 Juli 2022 | 23:19 WIB
ACT Jelaskan Kenapa Bisa Mengambil 13,5 Persen dari Dana Umat?
ACT (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Aksi Cepat Tangkap Ibnu Khajar mengatakan lembaganya mengambil 13,5 persen dari dana umat yang berhasil dihimpun untuk operasional.

Berdasarkan syariat lembaga zakat mengizinkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persen untuk operasional.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen? Kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari masyarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Tingginya alokasi dana operasional karena ACT mengalokasi bantuan kemanusiaan ke 47 lebih negara.

Baca Juga: ACT Minta Maaf: Kami Tidak Menutup Mata Atas Masalah yang Terjadi

"Diperlukan dana distribusi bantuan lebih banyak sehingga kami ambil sebagian dari dana non zakat, infaq atau donasi umum," ujarnya.

ACT, kata Ibnu, pernah melakukan pemotongan gaji karyawan guna menutupi kekurangan dana operasional.

Ibnu menegaskan lembaganya sudah melakukan berbagai pembenahan.

Mengenai informasi media yang menyebutkan pimpinan ACT menerima gaji Rp250 juta, dibantah Ibnu.

"Di pimpinan presidium, yang diterima tidak lebih dari 100 juta, untuk presiden yang mengelola 1.200 karyawan. (Terkait temuan Tempo) 250 juta tidak tahu dananya darimana," ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Buka Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT

Dalam laporan Tempo sebelumnya ditemukan dugaan adanya penyelewengan dana kemanusiaan yang dikelola ACT.

Ibnu meminta maaf kepada publik dan mengatakan tidak menutup mata atas persoalan yang terjadi.

"Kami mewakili lembaga sampaikan permohonan maaf ke masyarakat. Kami tidak menutup mata atas masalah yang terjadi," kata Ibnu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI