Polisi Didesak Libatkan Dokter Spesialis Kejiwaan untuk Periksa Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Mall Bintaro

Senin, 04 Juli 2022 | 20:29 WIB
Polisi Didesak Libatkan Dokter Spesialis Kejiwaan untuk Periksa Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Mall Bintaro
Ilustrasi pelecehan seksual [Suara.com/Iqbal Asaputro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah lembaga mendesak polisi melibatkan dokter spesialis kejiwaan untuk memeriksa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Mall Bintaro Xchange, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Peneliti dari Institut for Criminal Justice Maidina Rahmawati menyatakan hal itu untuk memastikan apakah pelaku benar-benar tidak bisa bertanggung jawab atas perbuatannya karena gangguan kejiwaan atau tidak.

Pemeriksaan mental pelaku kejahatan, menurut Maidina, tidak bisa hanya dilakukan dari kepolisian.

Maidina menjelaskan spektrum gangguan mental memiliki sifat luas. Tidak semua orang dengan gangguan kesehatan mental tidak mampu membedakan benar atau salah perbuatannya.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Guru MAN 1 Magelang, Korban Diincar Sejak Kelas I

"Dan tidak semua tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga yang perlu dilakukan adalah penilaian oleh ahli, bukan penilaian mutlak polisi sebagai aparat penegak hukum," katanya.

Maidina juga menyoroti kesalahan penyidik dalam memaknai istilah pelecehan seksual. Dalam kasus itu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan Inspektur Polisi Satu Suswanto sempat membuat pernyataan bahwasa apa yang dilakukan pelaku bukanlah pelecehan seksual secara fisik dengan dalih korban hanya dipegang di luar saja, dan menjadi pelecehan seksual karena dilakukan di tempat umum.

"Sejatinya, kasus tersebut sudah termasuk pelecehan seksual terlepas dari bagian tubuh mana yang disentuh oleh pelaku, baik terjadi dalam ruang tertutup/privat maupun ruang publik. Ini didasarkan pada definisi yang menyebutkan bahwa perbuatan pelecehan seksual secara fisik adalah kontak seksual yang tidak dikehendaki dengan pelaku," kata Maidina.

Atas hal itu, IJRS, ICJR, dan Puskapa mendesak kepolisian meminta maaf sekaligus mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi jajaran di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

"Menyerukan Kapolri untuk menyatakan komitmennya untuk implementasi UU TPKS, termasuk untuk mengevaluasi penuh kapasitas dan struktur penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak," kata dia.

Baca Juga: Manajemen JKT48 Bantah Ada Pelecehan Seksual, The Park Mall Tidak Merespon Pemberitaan

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Mal Bintaro Xchange pada Minggu (26/6/2022), malam, mengemuka setelah menjadi pembahasan di media sosial.

Video yang diunggah ke media sosial memperlihatkan pelaku ditangkap.

Tapi kasus pelecehan seksual terhadap anak di mall Bintaro itu berakhir damai.

"Kasusnya berakhir damai, pelaku ODGJ dan sedang dalam perawatan RSJ. Ia sempat menunjukkan surat perawatannya," kata Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Purwanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI