4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama masa pandemi COVID-19
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal mendaftar 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35
Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, berikut ini adalah cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 35:
1. Membuat akun Kartu Prakerja, caranya yaitu:
- Login melalui laman resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/
- Masukkan alamat email Anda dan password yang terdiri dari 6 karakter lalu konfirmasi password
- Selanjutnya klik centang pada halaman pernyataan di bawah "ulangi password"
- Kemudian klik Daftar
- Buka email notifikasi yang telah dikirimkan melalui email yang didaftarkan pada situs Prakerja
- Lakukan verifikasi
- Jika sudah selesai melakukan verifikasi, maka pendaftaran Kartu Prakerja berhasil dan Anda sudah bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.
2. Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya yaitu masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan cara membuka lagi situs di www.prakerja.go.id atau login akun Prakerja.
3. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisikan NIK, nomor KK dan juha tanggal lahir, Klik “Lanjutkan”’ Lengkapi data diri yang diperlukan. Pastikan data yang Anda masukkan telah sesuai.
4. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum supaya proses verifikasi e-KTP dapat berjalan lancar
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya!
5. Unggah foto diri yang diambil langsung dari kamera HP