ACT Bantah Terlibat Pendanaan Kegiatan Terorisme

Siswanto Suara.Com
Senin, 04 Juli 2022 | 19:53 WIB
ACT Bantah Terlibat Pendanaan Kegiatan Terorisme
ACT (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Aksi Cepat Tanggap membantah terlibat pendanaan terhadap aktivitas terlarang sebagaimana dugaan yang sebelumnya dikatakan PPATK.

"Dana yang mana? Kami tidak pernah ada bantuan ke teroris," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7/2022). 

Ibnu Khajar mengaku heran dengan tuduhan itu. ACT, kata dia, selama ini lebih banyak bekerja sama dengan lembaga pemerintahan untuk program  kemanusiaan.

"Di tiap program kami undang entitas gubernur, menteri datang. Dan bantuan pangan di Depanabes TNI, kita kerjasama dengan Pangdam Jaya untuk distribusi bantuan dengan bagus," kata Ibnu Khajar. 

Baca Juga: Usai Diduga Gelapkan Dana Umat, Presiden ACT Ahyudin Akhirnya Digulingkan karena Dianggap Otoriter

Ibnu Khajar mengatakan dalam kegiatan kemanusiaan, ACT tidak membeda-bedakan siapa penerimanya. 

"Kemanusiaan itu tidak boleh nanya ke siapa yang kami bantu. Kami berikan bantuan mereka Syiah atau ISIS karena mereka korban perang. Kami sering bingung dana ke teroris? Dana yang kemana?" katanya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan dari hasil penelusuran telah ditemukan indikasi aliran dana dari ACT untuk kepentingan pribadi dan dugaan aktivitas terlarang.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, Senin (4/7/2022).

Terkait dugaan aktivitas terlarang, PPATK telah menyerahkan penanganannya kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Hasil analisis PPATK telah diserahkan sejak lama.

Baca Juga: PPATK: Ada Indikasi Aliran Dana Untuk Kepentingan Pribadi dan Aktivitas Terlarang di ACT

"Transaksi yang kami proses mengindikasikan demikian (aktivitas terlarang). Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama," ujar Ivan.

Ivan belum menjelaskan secara detil dugaan aliran dana untuk aktivitas terlarang. Namun ia menyebut hasil analisis penelusuran PPATK masih dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

"Transaksi mengindikasikan demikian (aktivitas terlarang), namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," katanya. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI