"Ia mengatakan pengamanan di kawasan Pulau Komodo menjadi lebih ketat sehingga semua aktifitas dalam kawasan pulau komodo bisa terpantau. Pemerintah tidak ingin ada lagi adanya kasus perburuan liar, illegal fishing, kebakaran dalam kawasan pulau Komodo yang dilakukan secara ilegal," ujarnya.
Dia menjelaskan biaya tiket masuk bagi wisatawan itu juga digunakan untuk biaya promosi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pemasukan bagi pendapatan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Manggarai Barat.
"Termasuk untuk biaya pemberdayaan masyarakat lokal dan pelaku usaha ekonomi di sekitar kawasan itu," kata Sony Z Libing.
Selama ini tiket masuk ke kawasan Pulau Komodo hanya Rp7.500 per orang untuk wisatawan lokal dan Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang merupakan tarif sangat murah sehingga mengabaikan konservasi yang ada karena kunjungan wisatawan tidak terkendali.
"Kunjungan wisatawan yang berjumlah 300-400 ribu per tahun merupakan jumlah yang sangat besar akibatnya kegiatan konservasi dan pengamanan serta pemberdayaan masyarakat lokal menjadi terabaikan. Kasus perburuan liar dan pembakaran lahan yang sangat marak terjadi," katanya. (Antara)