Suara.com - Dana desa bisa dipakai untuk penanganan penyakit mulut dan kuku atau PMK. Hal itu dipastikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Kementeriannya telah melakukan pemantauan ke beberapa daerah agar penanganannya berbasis yang terjadi di lapangan.
Alokasi dana desa untuk penanganan PMK bisa masuk dalam kebencanaan atau urusan ketahanan pangan.
"Dana desa bisa digunakan untuk penanganan PMK, yang penting vaksinnya legal," ujar Mendes PDTT dalam konferensi pers dana desa yang diikuti di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Pedagang Hewan Kurban di Bali Khawatir Dengan Dampak PMK, Harga Ternak Jadi Mahal
"Saya sudah menugaskan direktur (Direktur Jenderal Kemendes PDTT), saya tugaskan yang terdekat dulu seperti Banten untuk mencari model penanganan PMK dan segera melakukan pendalaman," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan sebanyak 94 ribu dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahap ketiga tiba di Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Ahad pukul 15.42 WIB.
Kedatangan dosis vaksin PMK jenis Aftopor yang spesifik untuk penanganan penyakit pada hewan ternak tersebut merupakan kiriman dari Prancis.
"Total untuk tahap tiga ini ada 94 ribu dosis vaksin PMK yang berasal dari Prancis, dan ini melengkapi rangkaian importasi dari 3.104 ribu," katanya.
Dari jumlah 94 ribu dosis vaksinasi PMK ini akan langsung didistribusikan oleh Kementerian Pertanian ke berbagai daerah atau provinsi di Indonesia sebagai upaya percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak. (Antara)
Baca Juga: Hingga 4 Juli 2022, Rp32,14 Triliun Dana Desa Masuk Rekening 72.155 Desa di Indonesia