Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kemanusiaan ACT, Legislator PKB Minta Pemerintah Sempurnakan Regulasi Lembaga Filantropi

Senin, 04 Juli 2022 | 17:34 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kemanusiaan ACT, Legislator PKB Minta Pemerintah Sempurnakan Regulasi Lembaga Filantropi
Lembaga kemanusiaan ACT tengah menjadi sorotan pasca diturunkannya laporan Majalah Tempo yang menyatakan ada dugaan penyalahgunaan dana umat di lembaga tersebut. (YouTube/Aksi Cepan Tanggap)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Luqman Hakim, menilai kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap atau ACT untuk memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan organisasi tersebut perlu dijadikan momentum menyempurnakan regulasi.

Terutama soal regulasi-regulasi yang berkaitan dengan lembaga-lembaga filantropi.

"Kasus ACT ini saya harap juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyempurnakan regulasi-regulasi yang mengatur lembaga-lembaga filantropi," kata Luqman saat dihubungi, Senin (4/7/2022).

Dengan begitu, kata dia, ke depan tidak ada lagi lembaga-lembaga mengumpulkan dana untuk kemanusiaan tanpa memilki mekanisme yang jelas.

Baca Juga: Fakta Menarik ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang Tengah Diperbincangkan

"Sehingga, ke depan, tidak mudah bagi pihak-pihak mengumpulkan dana masyarakat atas nama bencana dan kemanusiaan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas," ujarnya.

Selain itu, Politisi PKB ini meminta kepada masyarakat hingga pejabat negara harus berhati-hati. Terlebih untuk menyalurkan dana dalam berdonasi.

"Kepada masyarakat dan para pejabat negara, saya harap menjadikan kasus ACT ini sebagai momentum untuk lebih berhati-hati menyalurkan bantuan bencana dan kemanusiaan. Seingat saya, pada saat terjadi gempa dan tsunami di Palu tahun 2018, ada seorang menteri yang juga menyalurkan bantuan melalui ACT," tuturnya.

"Lebih baik, masyarakat dan siapa pun yang berniat baik membantu sesama, menyalurkannya melalui lembaga-lembaga resmi yang layak dipercaya," sambungnya.

Respons ACT

Baca Juga: Minta Polisi Usut Kasus Penggelapan Dana Umat, Legislator PKB: Jika Terbukti, Pimpinan ACT Harus Dipidana!

Untuk diketahui, Aksi Cepat Tanggap (ACT) diterpa dugaan penyalahgunaan dana bantuan untuk memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan organisasi tersebut. Akibatnya, organisasi kemanusiaan ini pun diserang warganet di media sosial.

DI Twitter muncul tagar yang memplesetkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi 'Aksi Cepat Tilep' yang disertai dengan kritikan tajam.

Merespons hal tersebut, Head of Media & Public Relations ACT Clara mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk menjawab kabar negatif yang ditujukan terhadap ACT. Konferensi pers bakal dilaksanakan pada Senin (4/7) sore.

"InsyaAllah untuk presscon akan ada hari ini sore, undangan resminya akan dikirimkan," kata Clara kepada Suara.com.

Sebelumnya diberitakan berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

Diduga saat Ahyudin menjabat Presiden ACT memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.

Selain itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT difasilitasi tiga kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.

Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI