Suara.com - Baru-baru ini, ACT (Aksi Cepat Tanggap) tengah ramai dibicarakan. ACT mendadak viral di media sosial lantaran laporan Tempo yang berjudul Kantong Bocor Dana Umat. Hal ini membuat beberapa fakta menarik ACT layak untuk anda ketahui.
Tempo mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan oleh yayasan kemanusiaan ACT. Benarkah demikian? Mari simak beberapa fakta menarik ACT yang telah berhasil kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Sejarah Berdirinya ACT
ACT didirikan pada tanggal 21 April 2005 sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan oleh Ahyudin bersama dengan rekan-rekannya. ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat dengan kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya, ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik pada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.
ACT Menjadi Lembaga Kemanusiaan Global
Sejak tahun 2012, ACT telah mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang jauh lebih luas. Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi, baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia), hingga dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT.
Jangkauan aktivitas program sekarang juga sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Bahkan pada skala global, ACT mengembangkan jejaring dalam bentuk representative person sampai menyiapkan kantor ACT di luar negeri.
Pendiri ACT Memutuskan untuk Mundur
Baca Juga: Biar Jera! Pengurus ACT Harus Pidanakan Ahyudin Cs Kasus Penggelapan Dana Umat
Selama ini, Ahyudin memang mampu mengantarkan ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang sangat cepat dalam merespons bencana.
Namun, pada Januari 2022 lalu, Ahyudin diketahui memutuskan untuk hengkang dari lembaga kemanusiaan yang didirikan dan dipimpinnya selama 17 tahun itu.
Ahyudin memilih mundur setelah muncul tudingan bahwa dirinya menyalahgunakan fasilitas perusahaan dan menerima gaji terlalu besar. Saat ini, di laman resmi ACT, berikut adalah nama-nama orang yang tercatat sebagai pengurus ACT:
Dewan Pembina
- Ketua : N Imam Akbari
- Anggota : Bobby Herwibowo, Dr Amir Faishol Fath, Hariyana Hermain
Dewan Pengawas
- Ketua : H Sudarman
- Anggota : Sri Eddy Kuncoro
Pengurus
- Ketua : Ibnu Khajar
- Sekretaris : Sukorini
- Bendahara : Echwan Churniawan
Demikian ulasan mengenai fakta menarik ACT yang saat ini tengah diguncang isu soal penyelewengan dana oleh petingginya. Pendiri sekaligus pimpinan lembaga tersebut, yaitu Ahyudin juga diketahui mengundurkan diri pada Januari lalu. Bagaimana menurut Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama