Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Luqman Hakim, meminta aparat penegak hukum atau polisi perlu turun tangan melakukan pengusutan dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan lembaga tersebut.
"Polisi perlu melakukan langkah-langkah hukum untuk membuka tabir dugaan penyelewenangan dana bantuan bencana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh ACT," kata Luqman saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Pasalnya, kata Luqman, selain dugaan penyelewengan yang menguntungkan para pengelolanya, sejak beberaoa tahun lalu, beredar dugaan di publik adanya penyimpangan dana oleh ACT untuk membiayai aksi-aksi jaringan terorisme.
"Proses hukum ini penting agar menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya sehingga tidak melakukan tindakan kejahatan yang sama," ungkapnya.
Baca Juga: Biar Jera! Pengurus ACT Harus Pidanakan Ahyudin Cs Kasus Penggelapan Dana Umat
Lebih lanjut, Luqman menyampaikan, jika dugaan-dugaan yang kekinian ramai diperbincangkan oleh publik benar adanya, maka menurutnya, pimpinan ACT perlu dijatuh hukuman.
"Bila benar terjadi penyelewengan, menurut saya, pimpinan ACT harus dijatuhi hukuman pidana, karena telah merugikan masyarakat banyak," tandasnya.
Respons ACT
Untuk diketahui, Aksi Cepat Tanggap (ACT) diterpa dugaan penyalahgunaan dana bantuan untuk memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan lembaga tersebut. Akibatnya, lembaga kemanusiaan ini pun diserang di media sosial.
Pada media sosial (medsos) Twitter, beredar tagar yang memplesetkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi 'Aksi Cepat Tilep' yang disertai dengan kritikan tajam dari publik.
Baca Juga: ACT Jadi Trending Topic, Begini Sejarah dan Visi Misi Aksi Cepat Tanggap
Merespons hal tersebut, Head of Media & Public Relations ACT Clara ketika dihubungi Suara.com mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk menjawab kabar negatif yang ditujukan terhadap ACT. Konferensi pers bakal dilaksanakan pada Senin, sore ini.
"Insya Allah untuk presscon akan ada hari ini sore, undangan resminya akan dikirimkan," kata Clara kepada Suara.com.
Sebelumnya diberitakan berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.
Diduga saat Ahyudin menjabat Presiden ACT memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.
Selain itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT difasilitasi tiga kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.
Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.