Travel Haji Tak Taat Aturan Diancam Kena Saksi karena Mempermainkan Nasib Orang

Senin, 04 Juli 2022 | 15:27 WIB
Travel Haji Tak Taat Aturan Diancam Kena Saksi karena Mempermainkan Nasib Orang
Travel haji tak taat aturan diancam kena saksi oleh Kementerian Agama. Sebab kemungkinan travel haji itu mempermainkan nasib orang saat naik haji. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Travel haji tak taat aturan diancam kena saksi oleh Kementerian Agama. Sebab kemungkinan travel haji itu mempermainkan nasib orang saat naik haji.

Hal itu dijelaskan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Sehingga travel haji harus menyelenggarakan layanan haji sesuai peraturan.

Pernyataan Menag tersebut menanggapi kasus terkait dipulangkannya 46 jamaah calon haji dengan visa mujamalah.

Sebelumnya ada informasi tentang puluhan calon haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6).

Baca Juga: Umrah Wajib, Menag Yaqut Soroti Ketertiban Jemaah Haji Indonesia

Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6) pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

"Kita akan berikan sanksi yang paling tegas karena tidak boleh mempermainkan nasib orang, mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar," kata Menag di Mekkah, Senin.

Sebelumnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air.

"Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," kata Hilman.

Baca Juga: Cari Berkah, Jamaah Haji Rela Oleh-oleh dari Arab Saudi Sampai Indonesia Hingga 2 Bulan

Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI