"Kalau masih ada yang pergi maka penjabat gubernur tidak akan membayar," ujarnya.
"Tadi, beliau meminta ke BPKPD untuk jangan dibayarkan ataupun tidak lagi boleh dicairkan kecuali dia tanggung dan bayar sendiri dan tidak membayar perjalanan dinasnya tanpa seizin Penjabat Gubenur," jelas Khaeruddin Anas.
Hal itu dilakukan, tambahnya, agar serapan anggaran di daerah ini bisa lebih maksimal karena realisasi anggaran memasuki Triwulan III/2022 masih sangat rendah. (Antara)