Usai Kasus Alfamidi, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU

Senin, 04 Juli 2022 | 11:53 WIB
Usai Kasus Alfamidi, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU
Usai Kasus Alfamidi, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus baru. Setelah dijerat dalam kasus suap izin pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Richard juga resmi berstatus tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Menurut Ali, KPK menemukan bukti awal berupa Richard menyembunyikan harta yang didapatnya dengan memakai identitas pihak lain.

"Kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," katanya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Sebut Jasa Tjahjo Kumolo dalam Membantu Pegawai KPK Menjadi ASN

Hingga kini, pengumpulan barang bukti hingga pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," kata Ali.

Ali menambahkan, KPK juga meminta peran aktif masyarakat untuk membantu dalam pengusutan kasus ini. Dia meminta masyarakat bisa melaporkan adanya informasi yang berkaitan dengan kasus yang melibatkan Richard Louhenapessy.

"Jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada Tim Penyidik maupun melalui layanan call center 198."

Selain Richard, KPK telah menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa; dan karyawan Alfamidi, Amri sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Baca Juga: Kenang Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua KPK: Saya Bersaksi Beliau Sangat Mencintai Indonesia

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK tengah menelisik dugaan aliran sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Richard dari sejumlah proyek di SKPD kota Ambon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI