Suara.com - Mantan Ketua Tim Satgas KPK, Novel Baswedan mengaku pernah mendapat peringatan dari Ketua KPK Firli Bahuri karena merasa diserang ketika penyidik KPK mengyusut kasus suap izin ekspor benih lobster yang telah menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Keterangan itu disampaikan Novel ketika menjadi saksi dalam gugatan administratif oleh eks pegawai KPK yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi ASN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang itu, Novel mengaku ultimatum dari Firli Bahuri terjadi ketika penyidi KPK melakukan ekspose atau gelar perkara dalam kasus Edhy Prabowo pada 25 November 2020 silam. Firli, kata Novel merasa diserang atas penangkapan Edhy Prabowo.
"Iya benar. Saya menyampaikan itu dalam keterangan saya sebagai saksi di PTUN Jakarta. Pernyataan dari Firli tersebut, yang bersangkutan merasa bahwa adanya OTT tersebut menyerang yang bersangkutan," kata Novel saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Pada Desember 2020, KPK juga melakukan pengusutan kasus suap pajak dan kasus suap Bansos Covid-19, yang telah menyeret eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Novel menilai bahwa kejadian tersebut menyikapi Firli untuk menyelundupkan norma mengenai TWK pada draft Peraturan Komisi (Perkom) sebagai dasar untuk penyingkiran pegawai-pegawai tertentu.
"Kenapa saya katakan penyelundupan norma? Karena hal itu ditemukan oleh Komnas HAM dan ORI yang menyatakan serupa, yang menggambarkan bahwa proses pembuatan Perkom sebenarnya telah selesai dan sudah di-upload dalam portal KPK pada bulan November 2020. Mengingat ketentuan di KPK, bila akan membuat peraturan, draf final harus di upload dalam portal KPK."
Bantahan KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah pernyataan yang disampaikan Novel Baswedan terkait adanya ultimatum dari Firli karena merasa diserang terkait beberapa kasus yang diunggkap. Sebab, menurutnya, saat penyidik melakukan ekspose kasus suap izin ekspor bibit lobster, Firli Bahuri tidak ada di kantor karena sedang melakukan kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan Utara.
Baca Juga: KPK Lelang Barang Milik Negara Non-eksekusi, 14 Mobil dan Lima Motor
"Menyatakan bahwa Ketua KPK menemui salah satu pegawai pada 25 November 2020, setelah ekspose perkara dugaan korupsi Ekspor Benih Lobster. Kami memastikan keterangan tersebut tidak benar," kata Ali.
Ali menyebut bahwa Firli Bahuri dalam kurun waktu tersebut tengah melakukan pertemuan langsung dengan Plt. Kepala DPMPTSP Prov. Kaltara, H Faisal Syabaruddin.
"Untuk melakukan pemantauan pelayanan publik terkait perizinan maupun non-perizinan," kata dia.
Maka itu, Ali berharap kepada masyarakat untuk lebih menyaring informasi dan mencari terlebih dahulu fakta-fakta yang sesungguhnya. Karena hal ini tidak lepas mempengaruhi kinerja pemberantasan korupsi.
"Kami meminta, masyarakat untuk lebih berhati-hati, waspada, dan menyaring berbagai Informasi yang beredar tanpa konfirmasi sesuai fakta yang sesungguhnya. Terlebih Informasi tersebut bisa merugikan pihak-pihak tertentu."