Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah memberikan sanksi kepada PT Alfatih Indonesia Travel, perusahaan travel yang memberangkatkan calon jemaah haji furoda dengan visa tidak resmi. Akibat tindakan tersebut, sebanyak 46 calon jemaah haji yang sudah tiba di Arab Saudi harus dideportasi.
"Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jemaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi," ujar Ace kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Bukan hanya memberangkatkan calon jemaah haji dengan visa tidak resmi, PT Alfatih Indonesia Travel diketahui tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jemaah furoda. Bahkan travel ini juga diketahui belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.
Karena itu, Ace meminta adanya sanksi tegas terhadap pihak travel terkait lantaran telah menyebabkan kerugian.
Baca Juga: Menjelang Puncak Haji, Jamaah Haji Diimbau Fokus Mempersiapkan Fisik dengan Baik
"Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," kata Ace.
Berkaitan dengan 46 calon jemaah haji yang dideportasi, Ace meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada.
Ace menegaskan bahwa tanpa visa resmi haji dari Arab Saudi, dari negara manapun berangkat, tidak akan bisa menjalankan Ibadah haji.
"Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut buka merupakan visa haji," tutur Ace.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi merasa prihatin dengan kasus 46 jemaah calon haji furoda yang dideportasi. Ia mengingatkan masyarakat agar selektif dalam memilih travel, jika ingin naik haji dengan visa mujamalah atau non kuota.
Zainut prihatin karena hingga sekarang masih ada kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji. Ia menyebut biro perjalanan yang melayani jemaah haji furoda harus mengantongi izin dan pengalaman dalam penyelenggaraan ibadah haji furoda.
"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin, juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan," kata Wamenag yang juga Naib Amirul Hajj di Mekkah, Minggu (3/7/2022).
Zainut menjelaskan, visa mujamalah atau haji furoda merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Karena itu, ia berharap fasilitas akomodasi haji furoda benar-benar diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman.
Sebagai informasi, sebanyak 46 jamaah calon haji furoda yang menggunakan visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6/2022).
Mereka tidak diizinkan otoritas setempat untuk ibadah haji 2022 karena tidak mengantongi visa mujamalah resmi. Akibatnya, puluhan jemaah calon haji itu dideportasi kembali ke Indonesia.
Adapun perusahaan yang bertanggung jawab memberangkatkan jamaah furoda tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan yang beralamat di Bandung, Jawa Barat itu tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Kasus itu tentu sangat disayangkan oleh Zainut. Ia menilai kejadian itu seharusnya bisa dihindari jika jemaah calon haji cermat dalam memilih agen travel ibadah haji. Salah satunya dengan memastikan sudah terdaftar di Kemenag.
"Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," jelasnya.
"Pastikan semuanya baik, travelnya termasuk dokumen-dokumen yang disiapkan betul-betul valid," lanjut Zainut.