7 Fakta Kasus 46 Jemaah Calon Haji Furoda Dideportasi, Sempat Terlantar di Jeddah

Senin, 04 Juli 2022 | 09:27 WIB
7 Fakta Kasus 46 Jemaah Calon Haji Furoda Dideportasi, Sempat Terlantar di Jeddah
Ilustrasi ibadah haji di Makkah, Arab Saudi. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak bandara Jeddah pun memutuskan untuk memulangkan atau mendeportasi puluhan jemaah tersebur, mengingat semua anggota dari mereka tidak terdaftar sebagai jamaah haji furoda dari Indonesia.

7. Kemenag tanggapi permasalahan

Pihak Kemenag pun segera menanggapi kasus ini setelah mendapat laporan dari otoritas bandara Jeddah.

Melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief, beliau mengumumkan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan.

Latief juga menyampaikan ia dengan berat hati harus memulangkan 46 WNI itu karena telah menyalahi prosedur. Pihak Kemenag juga akan mengusut kasus ini agar tidak ada lagi korban lainnya.

Selain itu, jemaah calon haji furoda yang ingin berangkat lewat visa mujamalah diminta untuk mencari biro perjalanan yang sudah mengantongi izin dan berpengalaman dalam penyelenggaran haji.

Mereka juga menghimbau kepada masyarakat untuk hanya mendaftar dan berangkat haji lewat travel yang telah terdaftar sebagai PPIH resmi.

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Seluruh Jemaah Haji Reguler Sudah Sampai di Makkah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI