7 Fakta Kasus 46 Jemaah Calon Haji Furoda Dideportasi, Sempat Terlantar di Jeddah

Senin, 04 Juli 2022 | 09:27 WIB
7 Fakta Kasus 46 Jemaah Calon Haji Furoda Dideportasi, Sempat Terlantar di Jeddah
Ilustrasi ibadah haji di Makkah, Arab Saudi. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Identitas puluhan jamaah ini tidak terdeteksi berasal dari Indonesia.

3. Visa dari Singapura dan Malaysia

Justru, petugas bandara mendapati bahwa visa haji yang dimiliki oleh 46 WNI tersebut bukan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, melainkan dari Singapura dan Malaysia. Hal ini membuat mereka harus ditahan dan diperiksa.

4. Sempat cari jalur penerbangan lain

Menurut pengakuan salah satu jamaah, pihak travel Alfatih Indonesia juga pernah sempat memberangkatkan mereka dengan rute Jakarta-Bangkok-Oman-Riyadh.

Namun saat berada di Bangkok, mereka malah dideportasi dan kembali dipulangkan ke Jakarta karena ada permasalahan dokumen.

5. Sempat tertahan di Jeddah

Akibat ketidakcocokan data di visa dan paspor, petugas bandara Jeddah menahan semua orang dari Alfatih Indonesia Travel termasuk pimpinan jamaah mereka untuk diperiksa lebih lanjut.

Mereka pun harus menghabiskan waktu dan terlantar di bandara Jeddah hingga penyelidikan selesai dilakukan.

Baca Juga: Seluruh Jemaah Haji Reguler Sudah Sampai di Makkah

6. Harus dideportasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI