Suara.com - Kasus deportasi yang melibatkan 46 calon jemaah haji furoda (non-kuota) asal Indonesia mencuat ke publik. Keberangkatan 46 WNI ke Tanah Suci itu dianggap ilegal karena tidak tercatat dalam calon haji visa mujamalah yang terdaftar di Kementerian Agama.
Hal ini membuat petugas di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah harus menahan kedatangan 46 calon jemaah haji itu. Mereka juga tidak diperbolehkan keluar dari bandara hingga proses identifikasi dan penyelidikan selesai.
Hasilnya, penyelidikan yang dilakukan menyatakan bahwa 46 calon jemaah haji furoda itu tak dapat melaksanakan kegiatan haji karena tidak terdaftar. Simak fakta-fakta selengkapnya.
1. Berasal dari agen di Bandung Barat
Diketahui, puluhan calon jamaah haji ini mendaftarkan diri sebagai jamaah haji furoda dari Alfatih Indonesia Travel asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Awalnya, para calon jamaah haji furoda ini ditawarkan untuk bisa berangkat haji di tahun yang sama dengan biaya yang lebih mahal, yaitu sekitar Rp250 juta hingga Rp300 juta.
Program haji furoda yang ditawarkan pihak travel itu rupanya berhasil membuat puluhan jamaah haji itu percaya. Mereka akhirnya mendaftar dan membayar lunas dengan harapan bisa menuaikan ibadah haji 2022 tanpa menunggu antrean.
2. Kronologi keberangkatan
Keberangkatan 46 WNI ini dimulai dari Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Seluruh Jemaah Haji Reguler Sudah Sampai di Makkah
Seperti biasa, pemeriksaan dokumen visa dilakukan oleh petugas Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Namun, petugas bandara mendapat bahwa 46 calon jamaah haji ini tidak terdaftar sebagai haji furoda dari Indonesia.