Suara.com - Kasus deportasi yang melibatkan 46 calon jemaah haji furoda (non-kuota) asal Indonesia mencuat ke publik. Keberangkatan 46 WNI ke Tanah Suci itu dianggap ilegal karena tidak tercatat dalam calon haji visa mujamalah yang terdaftar di Kementerian Agama.
Hal ini membuat petugas di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah harus menahan kedatangan 46 calon jemaah haji itu. Mereka juga tidak diperbolehkan keluar dari bandara hingga proses identifikasi dan penyelidikan selesai.
Hasilnya, penyelidikan yang dilakukan menyatakan bahwa 46 calon jemaah haji furoda itu tak dapat melaksanakan kegiatan haji karena tidak terdaftar. Simak fakta-fakta selengkapnya.
1. Berasal dari agen di Bandung Barat
Baca Juga: Seluruh Jemaah Haji Reguler Sudah Sampai di Makkah
Diketahui, puluhan calon jamaah haji ini mendaftarkan diri sebagai jamaah haji furoda dari Alfatih Indonesia Travel asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Awalnya, para calon jamaah haji furoda ini ditawarkan untuk bisa berangkat haji di tahun yang sama dengan biaya yang lebih mahal, yaitu sekitar Rp250 juta hingga Rp300 juta.
Program haji furoda yang ditawarkan pihak travel itu rupanya berhasil membuat puluhan jamaah haji itu percaya. Mereka akhirnya mendaftar dan membayar lunas dengan harapan bisa menuaikan ibadah haji 2022 tanpa menunggu antrean.
2. Kronologi keberangkatan
Keberangkatan 46 WNI ini dimulai dari Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Prihatin 46 Calon Haji Dideportasi, Wamenag Minta Jemaah Selektif Pilih Travel Visa Haji Furoda
Seperti biasa, pemeriksaan dokumen visa dilakukan oleh petugas Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Namun, petugas bandara mendapat bahwa 46 calon jamaah haji ini tidak terdaftar sebagai haji furoda dari Indonesia.
Identitas puluhan jamaah ini tidak terdeteksi berasal dari Indonesia.
3. Visa dari Singapura dan Malaysia
Justru, petugas bandara mendapati bahwa visa haji yang dimiliki oleh 46 WNI tersebut bukan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, melainkan dari Singapura dan Malaysia. Hal ini membuat mereka harus ditahan dan diperiksa.
4. Sempat cari jalur penerbangan lain
Menurut pengakuan salah satu jamaah, pihak travel Alfatih Indonesia juga pernah sempat memberangkatkan mereka dengan rute Jakarta-Bangkok-Oman-Riyadh.
Namun saat berada di Bangkok, mereka malah dideportasi dan kembali dipulangkan ke Jakarta karena ada permasalahan dokumen.
5. Sempat tertahan di Jeddah
Akibat ketidakcocokan data di visa dan paspor, petugas bandara Jeddah menahan semua orang dari Alfatih Indonesia Travel termasuk pimpinan jamaah mereka untuk diperiksa lebih lanjut.
Mereka pun harus menghabiskan waktu dan terlantar di bandara Jeddah hingga penyelidikan selesai dilakukan.
6. Harus dideportasi
Pihak bandara Jeddah pun memutuskan untuk memulangkan atau mendeportasi puluhan jemaah tersebur, mengingat semua anggota dari mereka tidak terdaftar sebagai jamaah haji furoda dari Indonesia.
7. Kemenag tanggapi permasalahan
Pihak Kemenag pun segera menanggapi kasus ini setelah mendapat laporan dari otoritas bandara Jeddah.
Melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief, beliau mengumumkan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan.
Latief juga menyampaikan ia dengan berat hati harus memulangkan 46 WNI itu karena telah menyalahi prosedur. Pihak Kemenag juga akan mengusut kasus ini agar tidak ada lagi korban lainnya.
Selain itu, jemaah calon haji furoda yang ingin berangkat lewat visa mujamalah diminta untuk mencari biro perjalanan yang sudah mengantongi izin dan berpengalaman dalam penyelenggaran haji.
Mereka juga menghimbau kepada masyarakat untuk hanya mendaftar dan berangkat haji lewat travel yang telah terdaftar sebagai PPIH resmi.
Kontributor : Dea Nabila