Suara.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur Anies Baswedan berpikir ulang untuk melakukan perubahan nama jalan gelombang kedua. Pasalnya, kebijakan ini dinilai menyulitkan warga.
Saat ini, Anies sudah melakukan perubahan terhadap 22 nama jalan di Jakarta jadi tokoh Betawi. Anies bahkan berencana melanjutkan kebijakan ini dengan mengubah nama jalan-jalan lain.
"Saya barharap Pak Anies dapat meninjau ulang kembali pergantian nama jalan untuk tahap kedua ini," ujar Kenneth kepada wartawan pada Minggu (3/7/2022).
Penggantian nama jalan disebutnya berdampak pada dokumen kependudukan warga. Meski Pemprov DKI telah mengupayakan layanan jemput bola untuk mengurusnya, Kenneth meyakini hal ini tak mudah diselesaikan dengan cepat.
Baca Juga: Mengenal Deretan Tokoh Betawi yang Jadi Nama Jalan Baru di Jakarta (Bagian 2)
Ia menyebut, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) tercatat ada sekitar 50 ribu Warga DKI Jakarta yang harus memperbarui kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan kartu keluarga (KK) imbas pergantian nama jalan tersebut.
"Saya khawatir bahwa proses perbaikan data dan dokumen warga yang terdampak perubahan nama jalan ini tidak akan selesai dalam waktu dekat," ucapnya.
Selain itu, nama jalan yang sekarang juga tidak asal dibuat karena memiliki banyak nilai historis. Ia mencontohkannya seperti Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan yang diubah menjadi Jalan H. M. Shaleh Ishak, Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara jadi Jalan M Mashabi, dan Jalan Raya Bambu Apus diganti menjadi Jalan Jalan Mpok Nori.
"Pak Anies harus bisa mengkaji lebih dalam, seperti sejarah di lokasi jalan, konteks tata kota atau kawasan yang memiliki sejarah, hingga identitas khusus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah nama jalan di Jakarta akan berubah lagi. Pemprov DKI Jakarta belum berhenti mengganti nama jalan di jumlah 22 ruas. Hal itu dijelaskan Gubernur DKI Anies Baswedan. Nama jalan itu akan diganti dengan nama tokoh Betawi.
Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta Kecewa dengan Kebijakan Perubahan Nama Jalan
"Tapi ini tidak selesai di sini, ini (22 nama jalan) gelombang satu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin.
Hanya saja Anies tidak membeberkan rencana perubahan nama jalan pada periode selanjutnya tersebut termasuk waktu perubahan nama jalan. Perubahan nama jalan tidak akan merepotkan warga DKI Jakarta ketika ingin memperbaharui data administrasi kependudukan dan data lainnya.
Adapun konsekuensi perubahan 22 nama jalan di Jakarta itu di antaranya perubahan data dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain itu, untuk dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, serta data kepemilikan kendaraan bermotor. Anies beralasan mengganti 22 nama jalan di Ibu Kota karena untuk menghormati jasa para tokoh Betawi kepada Jakarta.
"Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," tutur Anies terkait urgensi perubahan nama jalan.