Suara.com - Pengamat Politik Djayadi Hanan menilai penutupan 12 gerai Holywings di Jakarta memberikan dampak politik Gubernur Anies Baswedan. Namun, efek yang diterima Anies disebutnya tidak terlalu positif.
Keputusan Anies mencabut izin usaha Holywings memang disambut positif, khususnya kalangan organisasi Islam yang mengecam restoran dan bar itu karena membuat promo minuman keras untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Sisi positifnya dari kebijakan ini, Anies memang mendapatkan apresiasi dari kelompok Islam yang mengecam Holywings. Namun, ia meyakini ada efek lain dari sisi kemanusiaan yang malah berbalik mencoreng citra Anies.
"Karena isunya begini, bergeser bukan hanya soal miras, jadinya soal isu kemanusiaan. Ada orang bekerja di situ, ada orang terdampak, dan itu bisa kemana-mana isunya, bisa mengakibatkan dampak positif diinginkan di Jakarta bisa berkurang, malah bisa negatif," ujar Djayadi dalam diskusi Total Politik di Pejaten, Jakarta Selatan pada Minggu (3/6/2022).
Baca Juga: Pengamat: Seandainya Sekarang Ahok Gubernur Jakarta, Holywings Juga Sudah Ditutup
Djayadi juga menyebut, Anies selaku tokoh potensial yang diusung menjadi calon presiden dalam Pemilu mendatang saat ini bersama pendukungnya harus fokus meraup suara oposisi pemerintah yang berjumlah 20-30 persen. Namun, menjual isu penutupan Holywings dinilai bukan cara yang tepat.
"Umumnya mereka ini melihat 2024 itu dengan cara menokohkan Anies. Itu sebetulnya kalau penutupan Holywings untuk itu sebetulnya sesuatu yang secara politik tidak begitu cerdas," tuturnya.
Apalagi, penutupan Holywings juga merupakan kebijakan yang lumrah dilakukan. Kepala daerah lain juga harus mengikutinya demi mengatasi keresahan masyarakat yang meluas.
"Makanya di situ saya kira kenapa banyak kepala daerah yang ikut mengabil kebijakan, kan mereka dituntut. Kebijakanmu apa soal ini? Kan Jakarta sudah ambil sikap," katanya.
Sebelumnya diberitakan,
Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Surat ini hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Eli.
“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.