Suara.com - Pemerintah Jakarta memberikan layanan yang diharapkan memudahkan masyarakat untuk mengubah dokumen e-KTP menyusul kebijakan perubahan 22 nama jalan.
Sejak 29 Juni hingga 1 Juli 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta sudah melayani penggantian 535 e-KTP (18,39 persen).
Jumlah itu masih jauh dari target dokumen yang akan diganti yang mencapai 2.909 e-KTP.
Sedangkan dokumen Kartu Keluarga yang sudah dicetak sebanyak 318 KK atau baru 23,42 persen dari target cetak 1.358 KK.
Baca Juga: Polemik Perubahan Nama Jalan Disebut Tak Mengagetkan, Ketua DPRD DKI: DPRD-nya Enggak Diajak Ngobrol
Untuk memudahkan warga, petugas dinas memberikan layanan door to door.
“Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, maka secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya pada instansi sesuai dengan kebutuhan layanannya,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Jakarta Budi Awalludin, Minggu (3/7/2022).
Meski layanan penggantian telah dibuka, Budi mengatakan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, SIM, dan paspor yang ada di masyarakat saat ini masih tetap berlaku.
Perubahan nama jalan, kata dia, sudah otomatis terekam di sistem online sehingga dokumen bisa diganti setelah masa berlaku habis.
“Meski demikian, kita juga bakal datang ke rumah-rumah warga untuk membantu penyesuaian dokumen kependudukan secara gratis,” katanya.
Baca Juga: Cuma Butuh Setengah Jam, Alamat Rumahnya Sudah Berganti, Warga Lansia: RW yang Jemput Bola