Suara.com - Seorang pedagang bubur berinisial AF diamankan polisi dan dia menghadapi tuduhan mencabuli empat anak di bawah umur di Cipondoh, Kota Tengarang.
Dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak berusia enam hingga tujuh tahun terjadi pada Mei 2022.
Polisi menyebut untuk menjerat calon mangsa, AF mengiming-imingi dengan akan memberikan burung dara.
Polisi juga menyebut bagaimana pelecehan seksual itu dilakukan, tetapi dalam artikel ini tidak dicantumkan.
Baca Juga: Usai Cerita Pelecehan Seksual, Widi Vierra Dipakaikan Hijab oleh Shireen Sungkar
AF mengancam akan "menekan perut para korban" jika mereka memberitahu apa yang baru saja terjadi di semak-semak belakang sebuah vihara.
Kasus itu akhirnya terbongkar setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi pada Kamis, 30 Juni 2022.
Petugas dari Unit VI Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota kemudian menyelidiki dan berhasil mengamankan AF.
AF dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho.