Soal Kasus Mardani H. Maming, Wasekjen PBNU Minta Semuanya Hormati Prinsip Praduga Tidak Bersalah

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 02 Juli 2022 | 19:32 WIB
Soal Kasus Mardani H. Maming, Wasekjen PBNU Minta Semuanya Hormati Prinsip Praduga Tidak Bersalah
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H. Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Abdul Qodir menyebut pernyataan pengamat Abdul Fickar Hadjar tendensius dan ngawur. Ini setelah Fickar menyebut PBNU bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Mardani H. Maming.

Menurut Qodir, pernyataan Fickar tersebut serampangan, sama sekali tidak berdasarkan fakta, dan bahkan sudah cenderung menyerang figur Ketum PBNU dan lembaga PBNU.

"Abdul Fickar Hadjar jelas sangat ngawur. (Dalam kasus Mardani Maming) Pengalihan IUP terjadi lebih dari 10 tahun lalu dan bahkan saat itu Ketum PBNU, Gus Yahya, belum mengenal Mardani H. Maming," ujar Qodir dalam keterangan tertulisnya kepada, Sabtu (2/7/2022).

"Sungguh aneh ketika seorang yang mengaku akademisi hukum bisa mengaitkan NU dan Ketum PBNU dengan kasus Mardani H. Maming," Qodir menambhakan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Libatkan Bendum PBNU Mardani Maming, KPK Sudah Periksa ASN Hingga Pengacara

Qodir melanjutkan, mengenai kemungkinan agenda lain yang diusung oleh Abdul Fickar pihaknya tidak tahu menahu.

"Yang jelas, seorang akademisi semestinya bisa netral dan objektif dalam memberikan analisa, tidak malah membawa agenda untuk mendiskreditkan yang bukan kelompoknya," ujarnya.

Meski demikian ia menghargai hak setiap orang untuk berpendapat, khususnya hak akademisi untuk menyampaikan pandangannya ke publik.

"Tapi kami berkepentingan untuk menjaga muruah institusi PBNU dan Ketum PBNU dari berbagai hoaks dan komentar picisan yang tidak berfaedah mencerdaskan kehidupan publik, dan bahkan sebaliknya bisa menimbulkan mudharat dan mafsadat," tandasnya.

Lebih lanjut, Qodir kemudian mendesak Abdul Fickar untuk mengoreksi pernyataannya.

Baca Juga: PBNU Ajak Publik Dukung Jokowi yang Sedang Usaha Damaikan Rusia dan Ukraina

"Kami mendesak Abdul Fickar Hadjar untuk mengoreksi dan meluruskan pernyataannya, serta berhenti memproduksi provokasi murahan," tegas Qodir, yang juga advokat ini.

Dia mengimbau semua kalangan untuk menghormati proses hukum. Dikatakan, Mardani H. Maming sedang menggunakan haknya untuk memperjuangkan keadilan.

"Akademisi, KPK dan penegak hukum lainnya, serta masyarakat perlu turut menegakkan prinsip praduga tidak bersalah. Asas praduga tidak bersalah tak boleh hanya menjadi jargon belaka," katanya.

Ditangani KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihak-pihak yang telah diperiksa KPK tersebut berasal dari berbagai unsur.

"Sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN dan pengacara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Ali memastikan, pihaknya tak mempermasalahkan terkait Mardani telah menggugat KPK ke Pengadilan Jakarta Selatan melalui jalur praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka. Menurut Ali, lembaganya kini masih fokus dalam mengumpulkan sejumlah bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI