Suara.com - Pakar kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Slamet Rosyadi menilai pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN akan mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Kebijakan gaji ke-13 itu pasti akan meningkatkan konsumsi masyarakat dan ini tentu akan meningkatkan daya beli, hingga pada akhirnya memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi," kata Slamet di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (2/7/2022).
Ia mengakui kebijakan gaji ke-13 sebenarnya sudah lama dilakukan oleh pemerintah dan biasanya dicairkan bulan Juli meskipun pada awalnya ditujukan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya.
Akan tetapi pencairan gaji ke-13 kali ini, berbarengan dengan momentum lain yang cukup memberatkan masyarakat termasuk ASN.
Baca Juga: Cek Rekening! Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Sudah Cair, Ini Besarannya
"Kebijakan gaji ke-13 ini sebenarnya sangat bagus. Gaji ASN itu sebenarnya kecil jika dibandingkan tuntutan kebutuhan yang semakin besar," kata Koordinator Program Studi S2 Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsoed itu.
Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli 2022 merupakan langkah yang tepat karena berbarengan dengan adanya penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan non subsidi.
Selain penyesuaian tarif listrik, konsumsi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar mulai dibatasi. Demikian pula dengan elpiji kemasan tabung 3 kilogram direncanakan akan ada pembatasan konsumsi.
"Pencairan gaji ke-13 merupakan langkah, sehingga kalau tidak diberikan malah akan menurunkan daya beli masyarakat. Ketika harga barang-barang naik, itu kan akan berpengaruh pada inflasi juga kan," ujarnya.
Rosyadi mengakui kenaikan harga yang dipicu oleh penyesuaian tarif listrik serta pembatasan konsumsi BBM jenis pertalite dan solar serta rencana pembatasan konsumsi elpiji 3 kilogram juga akan berdampak terhadap masyarakat di luar ASN karena tidak menerima gaji ke-13.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS, Sudah Cek Rekening Hari Ini?
Akan tetapi pemerintah punya mekanisme untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, antara lain melalui bantuan langsung tunai (BLT), program keluarga harapan (PKH), dan sebagainya.
"Itu salah satu cara untuk bagaimana mengamankan, di satu sisi ada kebijakan penyesuaian tarif listrik dan sebagainya, di sisi lain pemerintah juga mencoba untuk membuat kebijakan yang bisa menetralisasi," kata Rosyadi.
Ia mengatakan kebijakan-kebijakan tersebut diambil karena selama ini, subsidi-subsidi yang diberikan pemerintah banyak dinikmati masyarakat kelas menengah ke atas, seperti subsidi pada BBM dan sebagainya.
Terkait dengan penyesuaian tarif listrik dan pembatasan konsumsi pertalite, ia menduga pemerintah mempunyai perhitungan karena keuangan negara semakin sempit dan volumenya berkurang.
"Ya, mau, tidak mau, harus melepas subsidi itu. Dengan demikian, pemerintah tinggal menggarap pengalihan subsidi itu untuk program-program ketahanan pangan, BLT, yang bisa langsung dinikmati oleh masyarakat kecil," katanya. (Antara)