Suara.com - Setidaknya 46 jemaah haji furoda asal Indonesia terancam dideportasi dari Arab Saudi karena masuk dengan visa tidak resmi. Diketahui, pemegang visa mujamalah atau haji furoda wajib berangkat ke Tanah Suci lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin memberikan penjelasan. Ia menyebut aturan itu tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan haji furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maka wajib berangkat ibadah haji melalui PIHK.
“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” terang Nur Arifin.
Baca Juga: Calon Haji Furoda asal Indonesia Rogoh Kocek Rp 200 - 300 Juta
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar proses pemberangkatan jemaah untuk menunaikan ibadah haji tercatat. Selain itu, aturan juga diterapkan agar ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab saat ibadah haji, yakni PIHK.
Selain itu, regulasi itu juga mengatur kewajiban PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah atau haji furoda kepada Menteri Agama.
“Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.
46 Calon Haji Furoda Terancam Dideportasi
Dilaporkan sebanyak 46 jemaah haji nonkuota atau haji furoda asal Indonesia terancam dideportasi otoritas Arab Saudi. Hal ini disebabkan karena mereka masuk ke Tanah Suci dengan visa tidak resmi.
Baca Juga: Ketua PPIH Pastikan 46 Calhaj Furoda Tidak Dapat Visa Haji dari Indonesia
Travel yang memberangkatkan jemaah haji furoda itu diketahui tidak terdaftar di Kementerian Agama. Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel, beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Awal mula terungkap adanya jemaah furoda yang ilegal ini saat adanya informasi tentang adanya puluhan jemaah tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah, siang kemarin.
Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20 waktu setempat.
Ketua PPIH Arab Saudi, Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jemaah haji furoda yang tertahan ini ke bandara.
Di dalam bandara, puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.
Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi karena dentitas jemaah tak terdeteksi dan tak cocok. Mereka memang mengantongi visa haji.
Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Hingga Jumat (1/7/2022) petang, pimpinan travel masih berupaya melobi otoritas Saudi agar jemaah itu diizinkan masuk.