Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan 3 Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada Kamis (30/6/2022) kemarin. Dengan demikian, Indonesia kini punya 37 provinsi dengan 3 provinsi baru Papua.
Ketiga provinsi baru Papua itu adalah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan. Yuk kenalan langsung dengan 3 provinsi baru di Papua dan ibu kotanya berikut ini.
3 Provinsi Baru di Papua Serta Cakupan Wilayahnya
Panita Kerja RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di DPR telah menyepakati ibu kota untuk tiga provinsi baru di Papua. Ketiga ibu kota tersebut adalah Kabupaten Merauke untuk Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Nabire untuk Provinsi Papua Tengah serta Kabupaten Jayawijaya untuk Provinsi Papua Pegunungan.
Baca Juga: Dimediasi Mesir, Perang Israel-Gaza Berlangsung 3 hari
Selain itu DPR juga sudah menyepakati wilayah cakupan untuk tiga provinsi baru di Papua itu. Provinsi Papua Selatan mencakup Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi serta Kabupaten Asmat.
Berikutnya ada Provinsi Papua Tengah yang cakupan wilayahnya meliputi Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Deian.
Terakhir Provinsi Papua Pegunungan mencakup Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya, dan Kabupaten Nduga.
Dalam prosesnya, sempat terjadi perdebatan penentuan ibu kota Provinsi Papua Tengah. Namun pada akhirnya Nabire dipilih menjadi ibu kota dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan.
Butuh 2,5 Bulan DPR Sahkan 3 Provinsi Baru di Papua
Baca Juga: Mengenal 3 Lokasi Baru Provinsi di Indonesia, Sudah Tahu?
Sementara itu jika dihitung mundur, pembahasan soal pembentukan tiga provinsi baru Papua ini dilakukan dengan cukup cepat. DPR RI hanya butuh waktu 2,5 bulan untuk membuat tiga provinsi baru di Papua. Hal ini terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.
Penuh Dengan Penolakan
Ide pemekaran Papua memperoleh gelombang penolakan yang cukup besar. Ada unjuk rasa berulang kali yang dilakukan oleh mahasiswa maupun warga lokal.
Mereka menolak DOB yang dianggap akan jadi pintu masuk bagi eksploitasi yang lebih besar di Papua. Bahkan secara formal, proses pemekaran Papua dianggap tidak partisipatif karena diakukan sepihak oleh Jakarta.
Namun di sisi lain, pemekaran ini justru dikhawatirkan juga akan memperburuk krisis kemanusiaan akibat konflik bersenjata di sana. Paling kasat mata, pasukan keamanan di Papua akan bertambah secara besar-besaran sebagai konsekuensi langsung dari pembentukan 3 provinsi baru. Provinsi-provinsi baru itu akan memiliki kodam dan polda baru serta satuan-satuan di bawahnya yang berdampak pada distribusi pasukan kemanan yang kian besar.
Kontributor : Trias Rohmadoni