Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7/2022) pukul 11.10 WIB di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.
Ia meninggal karena sakit dan sempat menjalani perawatan secara intensif selama dua pekan di rumah sakit. Tjahjo menghembuskan napas terakhirnya di usia 64 tahun.
Selama menjabat sebagai Menpan RB, Tjahjo Kumolo tercatat aktif memberi terobosan yang ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat Indonesia.
Dikutip dari laman Kementerian PanRB, berikut sejumlah terobosan yang pernah dibuat oleh Tjahjo Kumolo selama menjabat sebagai Menteri Pan RB.
Baca Juga: Cerita Tetangga Kenang Tjahjo Kumolo, Kerap Bagi Sembako ke Warga Jelang Lebaran
1. Tegaskan Sanksi Pengunduran Diri CPNS
Tjahjo Kumolo pernah ikut merespon sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri usai dinyatakan lulus seleksi di tahun 2021.
Ia mengatakan bahwa hal itu dapat merugikan negara, baik dari anggaran yang telah dikeluarkan untuk proses rekrutmen atau formasi yang seharusnya terisi menjadi kosong. Ditambah menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat menjadi CPNS dan PPPK.
Bermaksud agar kondisi ini tidak lagi terjadi, Tjahjo mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan. Mulai dari tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang memakai Computer Assisted Test (CAT), hasil akhir, penetapan NIP, hingga pengangkatan ASN.
2. Membela Hak Tenaga Honorer
Baca Juga: Kenang Tjahjo Kumolo, Anggota DPR FPDIP: Penyabar dan Tak Pernah Mengeluh
Penataan tenaga honorer pada pemerintah pusat maupun daerah menjadi bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Pasalnya, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer diketahui berdampak pada pengupahan atau gaji yang seringkali berada di bawah upah minimum regional (UMR).
Tjahjo Kumolo pernah membela hak mereka dengan menegaskan bahwa strategi tersebut merupakan amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ungkapnya pada Sabtu (4/6/2022).
3. Minta ASN Diawasi dan Menerapkan Nilai-Nilai Pancasila
Tjahjo Kumolo pernah meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengawasi jam kerja ASN. Hal ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang menjadi tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Pada surat tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan waktu kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kedisplinan ASN dalam bekerja.
Bagi mereka yang izin kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tjahjo juga mengingatkan ASN untuk memahami nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya. Pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini disebutnya tidak lepas dari semangat ketika Pancasila lahir.
Tak sekadar memahami, ASN juga diminta untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila tersebut dalam bekerja maupun hidup bermasyarakat.
“Memahami Pancasila harus disertai sikap progresif, termasuk aktualisasinya dalam berbagai bidang pemerintahan dan kemasyarakatan, juga pada konteks reformasi birokrasi,” jelasnya, Rabu (1/6/2022).
4. Penerapan Kerja di Rumah untuk ASN
Tjahjo Kumolo pernah mengeluarkan kebijakan terkait penanganan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintahan. Ia meminta penerapan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN demi menghentikan penyebaran virus.
Pejabat pembina kepegawaian pada K/L/D juga diminta untuk mengatur pegawai ASN yang bertugas di kantor atau rumah dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, lokasi tempat tinggal, serta faktor komorbiditas pegawai.
5. Meminta Kejaksaan Bisa Tegas dengan Hukum
Tjahjo juga pernah meminta Kejaksaan RI sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi penegakan hukum untuk fokus dalam memaksimalkan koordinasi penegakan hukum dengan kementerian dan lembaga terkait.
Kejaksaan RI menurutnya perlu segera mengatur ulang tata hubungan kerja kolaboratif dengan instansi pemerintah, khususnya dalam Criminal Justice System dan lainnya.
Tujuannya agar penegakan hukum secara integratif saling mendukung, yang mana antar sektor bisa semakin diperkuat. Hal ini disampaikannya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (23/5/2022).
Itulah lima terobosan yang pernah diciptakan oleh Tjahjo Kumolo sebagai Menpan RB.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti