Belum lagi ditambah dengan potensi cashback sampai ratusan ribu rupiah yang bisa didapatkan si pembeli asal bertransaksi memakai paylater.
Tentu saja warganet langsung meramaikan konten ini dengan komentar-komentar kocak. Termasuk menduga pahala kurban akan ditahan sampai cicilan dilunasi pembeli.
"Gimana ni pak ustadz," celetuk @txtdarionlshop yang tidak habis pikir dengan pertanyaan si calon pembeli.
"Pahalanya di pending sampe lu lunasin pembayarannya si [kayaknya]," komentar warganet.
"Sama malekat pahalanya ditahan," kata warganet.
"Pahalanya masuk tiap bulan, telat bayar paylater pahalanya dipotong," seloroh yang lainnya.
Namun sebenarnya, seperti apa hukumnya membeli hewan kurban dengan utang?
Hukum Berkurban dengan Biaya Utang

Paylater pada dasarnya adalah berutang, apalagi jika mencicil dengan jangka waktu tertentu maka dikhawatirkan bisa menimbulkan riba atau bunga.
Baca Juga: Mau Kondangan, Ibu di Tangsel Malah Dijotos Pengendara Sampai Benjol
Kemudian mengutip muhammadiyah.or.id, sejatinya orang yang sangat dianjurkan untuk berkurban adalah mereka yang mempunyai kelapangan alias kelebihan harta.