Suara.com - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan penerima gaji 13, karena pada 1 Juli 2022 pemerintah mencairkan gaji 13 2022. Berbeda dari tahun sebelumnya, untuk kali ini gaji ke-13 mencakup Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen. Lantas berapa besaran gaji 13 pensiunan?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan tahun ini gaji ke-13 dapat diterima oleh semua PNS, ASN, dan pensiunan yang terdaftar. Gaji ke-13 yang akan diberikan tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tukin. Berapa besaran gaji 13 pensiunan?
Sementara untuk besaran gaji ke-13 abdi negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Melalui aturan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur besaran maksimal gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Berikut ini rincian besaran gaji 13 pensiunan:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Baca Juga: Daftar PNS Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Mulai Hari Ini, Cek Dulu!
• Ketua/Kepala sebesar Rp24,13 juta
• Wakil Ketua/Wakil Kepala sebesar Rp21,23 juta
• Sekretaris sebesar Rp18,34 juta
• Anggota sebesar Rp18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
Baca Juga: 5 Kinerja Tjahjo Kumolo Sebelum Berpulang, Urusi PNS hingga Tenaga Honorer
• Enselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp 19,93 juta
• Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp14,7 juta
• Eselon III/Pejabat Administrator sebesar Rp 8,98 juta
• Eselon IV/Pejabat Pengawas sebesar Rp7,51 juta
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang Bekerja di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
A. Pendidikan SD/SMP
• Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp3,21 juta
• Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp3,61 juta
• Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4,07 juta
B. SMA/Diploma I
• Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp3,84 juta
• Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp4,32 juta
• Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4,98 juta
C. Diploma II dan Diploma III
• Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp4,13 juta
• Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp4,65 juta
• Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp5,39 juta
D. Strata I/Diploma IV
• Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp4,73 juta
• Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp5,39 juta
• Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp6,22 juta
E. Strata II/Strata III
• Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp5,06 juta
• Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp5,77 juta
• Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp6,76 juta
Demikianlah ulasan mengenai besaran gaji 13 pensiunan dan PNS yang mulai cair pada 1 Juli 2022. Semoga informasi tersebut bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari