Resmikan e-TLE Tahap II di Sumsel, Kakorlantas Sebut untuk Dukung Proses Penegakan Hukum

Jum'at, 01 Juli 2022 | 20:00 WIB
Resmikan e-TLE Tahap II di Sumsel, Kakorlantas Sebut untuk Dukung Proses Penegakan Hukum
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meresmikan program tilang elektronik atau e-TLE tahap II di Polda Sumatera Selatan. (foto dok. Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meresmikan program tilang elektronik atau e-TLE tahap II di Polda Sumatera Selatan. Peresmian ini dilakukan bertepatan dengan hari ulang tahun Bhayangkara ke-76 yang jatuh pada 1 Juni 2022 hari ini.

Firman menyebut ada empat set kamera e-TLE yang ditambah di wilayah Sumatera Selatan.

Rinciannya, dua set e-TLE di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarami, satu set di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, dan satu set di kawasan Nilakandi, Kecamatan Ilir Timur II. Adapun, total ada 30 kamera statis dan 10 kamera bergerak yang telah terpasang sebagai penunjang kebijakan e-TLE di wilayah Sumatera Selatan.

“Sekali lagi pada hari yang spesial pada hari ulang tahun Bhayangkara ke-76 ini Polda Sumsel sebagai salah satu piloting menambah titiknya yang kami nilai sebagai menambah meningkatnya komitmen terhadap terciptanya budaya tertib berlalu lintas,” kata Firman dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Cara Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak Agar Tak Kaget saat Dapat Surat Tilang

Firman menyebut penambahan kamera e-TLE ini terwujud atas kerja sama dengan pemerintah daerah. Atas hal itu dia mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah daerah yang miliki komitmen untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

"Hari ini kita saksikan ada dukungan penambahan titik-titik pantauan e-TLE sebagai bentuk komitmen Sumsel dan seluruh jajarannya, terhadap tercapainya pembentukan budaya tertib berlalu lintas di Sumsel itu yang penting,” katanya.

Berkenaan dengan itu, Firman menekankan bahwa penambahan kamera e-TLE bukan bertujuan untuk meningkatkan tindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Melainkan diklaim sebagai upaya pencegahan.

“Tolong digaribawahi e-TLE ini mendukung proses penegakan hukum. Penegakan hukum bukan hanya memberikan peringatan-peringatan atau teguran kepada pelanggar. Tapi memberikan pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran,” pungkasnya.

Baca Juga: Tak Cuma Celana Dalam, Emak-emak di Lamongan Ini Juga Tutupi Plat Nomor Pakai Bra Demi Hindari ETLE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI