Suara.com - Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian (Kementan) Syamsul Ma'arif mengatakan pihaknya mengerahkan sebanyak 23 ribu tenaga pemeriksa kesehatan hewan di seluruh Indonesia terkait pelaksaan kurban pada Iduladha 2022. Puluhan ribu tenaga pemeriksa itu ditempatkan di lapak-lapak penjualan hingga di tempat pemotongan hewan kurban.
Syamsul menuturkan 23 ribu petugas pemeriksa kesehatan tersebut dikerahkan untuk membantu mengawasi kesehatan hewan dan daging kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Kami akan kerahkan ada 23 ribu tenaga tenaga kami di seluruh Indonesia, untuk merangkai atau mengawasi, mulai dari saat hewan itu mau dijual," ujar Syamsul dalam diskusi bertajuk " Kurban Sehat Bebas PMK" dari siaran Youtube BNPB, Jumat (1/7/2022).
Petugas tersebut, kata Syamsul, nantinya akan memeriksa dan menentukan daging kurban yang layak diberikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Muslim Wajib Tahu, Ini Perbedaan Puasa Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah, dan Puasa Arafah
"Jadi sudah ada yang mengawasi, mulai dari lapak penjualan sampai nanti sebelum dipotong dan sesudah dipotong, ada pemeriksaan, mana yang bagian-bagian yang tidak layak untuk, itu akan ditentukan oleh tenaga medis kita di lapangan," tuturnya.
Tak hanya itu, Syamsul juga mengimbau masyarakat yang ingin membeli hewan kurban untuk meminta surat keterangan kesehatan dari petugas di lapangan.
"Nanti saat masyarakat membeli hewannya, ya, paling tidak minta dia surat keterangan kesehatan hewan dari petugas lapangan kita," ucapnya.
Lebih lanjut, Syamsul mengingatkan agar dewan masjid atau pihak tempat pemotongan hewan juga meminta surat keterangan kesehatan saat menerima hewan kurban.
Itu disampaikannya supaya agar hewan kurban yang diterima dinyatakan sehat dan tidak menunjukkan gejala PMK.
Baca Juga: Jangan Asal, Begini Tips Memilh Obat Herbal yang Aman
"Harapan kita nanti dewan kemakmuran masjid atau tempat pemotongan itu kalau menerima hewan kurbannya. Alangkah baiknya, kita menerima ternaknya sekaligus dengan surat keterangan kesehatan hewan atau sertifikat sebagai acuan kita bahwa, oh, sudah benar mereka memilih hewan yang secara klinis, itu belum menunjukkan penyakit mulut dan kuku."