Bantah Helipad di Pulau Panjang Ilegal, Wagub DKI: Itu Sudah Ada Sejak Lama

Jum'at, 01 Juli 2022 | 18:02 WIB
Bantah Helipad di Pulau Panjang Ilegal, Wagub DKI: Itu Sudah Ada Sejak Lama
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal temuan landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu yang diduga ilegal. Ia membantah dugaan tersebut dan langsung menyatakan kalau helipad itu legal.

Riza membenarkan adanya helipad yang menjadi temuan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat melakukan inspeksi dadakan. Menurutnya helipad tersebut sudah ada sejak 2005 dan tak pernah lagi difungsikan.

"Itu sudah lama, dari dulu sudah ada, ya, cuma tidak terpakai. Itu sudah sejak tahun 2005," ujar Riza di Balai Kota, Jumat (1/7/2022).

Tak hanya helipad, dalam temuan juga ditemukan landasan pacu untuk jenis pesawat ringan di Pulau Panjang. Ia mengaku melihatnya sendiri beberapa waktu lalu ketika berkunjung ke pulau tersebut bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap dan Harga New Honda ADV 160

Kedua fasilitas itu diduganya dimiliki salah satu resort di pulau tersebut yang kini sudah tutup.

"Jadi, bukan dimanfaatkan beberapa tahun terakhir ini, sudah sangat lama sekali dan sudah tidak dimanfaatkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022). Dalam kunjungannya, ia mendapati temuan yang membuatnya geram.

Sebelum sidak, Prasetyo mengaku mendapatkan laporan dari warga sekitar tentang adanya parkiran helikopter atau helipad di Pulau Panjang. Ia pun mendatangi lokasi untuk memastikannya.

Begitu sampai, ternyata apa yang warga laporkan padanya benar. Ia mendapati ada helipad di bagian dalam pulau di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara tersebut.

Baca Juga: Ikut Berduka Cita, Ganjar Pranowo Sebut Tjahjo Kumolo Senior yang Suka Memotivasi Generasi Muda

Menurutnya, helipad ini tidak tercatat pemanfaatannya oleh Pemprov DKI. Sebab, yang membuat dan memantaatkannya adalah salah satu pihak swasta.

"Kedatangan saya Pulau Panjang dalam rangka sidak. Saya tadi menemukan salah satunya ada helipad yang dimanfaatkan oleh salah satu pihak swasta. Kalau kita tidak datang kesini, mana kita ada helipad. Kok ada Helipad di aset DKI, tapi enggak lapor ke kita. Ini namanya helipad ilegal, helipad siluman," ujar Prasetio di lokasi, Kamis (30/6/2022).

Seharusnya, kata Prasetyo, ada pengajuan permohonan izin untuk memanfaatkan lahan dan aset milik pemerintah ini. Apalagi, nantinya yang menggunakannya harus membayarkan retribusi kepada Pemprov DKI.

"Harusnya kalau helipad itu resmi, setiap kali mendarat kan memberi pemasukan ke Pemprov, kan. Tapi selama ini tidak. Dia tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada pemanfaatan lahan," jelas Prasetyo.

Helipad ilegal ini disebutnya bisa membuat kerugian pada daerah. Ia menduga ada pihak yang melakukan kesepakatan terselubung untuk bisa membangunnya.

"Kan itu ada duitnya, bos. Sekarang pertanyaannya, duit nya lari kemana? Oknum, lah. Oknum nya siapa? Nanti kita cari."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI