Suara.com - Pedagang keberatan syarat beli minyak goreng pakai Pedulilindungi. Menurut pedagang minyak goreng itu, membeli pakai syarat KTP saja konsumennya tidak ada yang mau beli.
Hal itu dikatakan pedagang Minyak Goreng (Migor) di Pasar Kasin Kota Malang, Imam Syamsuri (53). Dia memprotes adanya kebijakan tersebut.
Dia mengaku sudah 20 tahun berdagang di pasar. Menurut dia kebijakan itu dinilainya tak efektif.
"Kalau pakai Pedulilindungi pastinya saya keberatan. Masak mau beli seperempat kilogram aja pakai Pedulilindungi. Orang pakai KTP saja sudah gak mau," ujar Imam saat ditemui TIMES Indonesia (jaringan Suara.com) di lapaknya, Jumat (1/7/2022).
Imam pun mengaku akan mengurangi stok yang ada guna meminimalisir penumpukan stok atau tidak laku.
Sebab, menurut Imam, dengan adanya kebijakan ini tentu membuat masyarakat semakin minim untuk membeli Migor. Hal itu tentu sangat berdampak kepada para penjual, khususnya yang berada di pasar.
"Saya jual minyak curah biasanya sehari ya 30 liter. Kalau ada kebijakan itu bisa setengahnya kita kurangin stoknya," ungkapnya.
Kebijakan pembelian Migor menggunakan pedulilindungi, diakuinya masih belum terlaksana khusus di wilayah Kota Malang.
Sebab, semenjak kebijakan tersebut mencuat, ia tidak pernah menerima sosialisasi apapun dari pihak pemerintah soal mekanisme penggunaan pedulilindungi untuk pembelian atau penjualan Migor.
Apalagi, sejak awal kebijakan tersebut mencuat, Imam pun mengaku bahwa sejauh ini seluruh konsumennya juga tidak mengerti adanya kebijakan pembelian Migor menggunakan Pedulilindungi.