Ini Hukum Qurban Sebelum Aqiqah yang Jadi Problematik Masyarakat, Bolehkah?

Jum'at, 01 Juli 2022 | 16:05 WIB
Ini Hukum Qurban Sebelum Aqiqah yang Jadi Problematik Masyarakat, Bolehkah?
Ilustrasi Kambing Kurban - Ketahui Hukum Qurban Sebelum Aqiqah (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah resmi menetapkan 1 Dzulhijjah 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 1 Juli 2022. Maka dengan begitu Hari Raya Idul Adha 1443 H akan diperingati pada 10 Juli 2022 setelah sebelumnya diputuskan melalui sidang isbat pada Rabu, 29 Juni 2022. Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan qurban, lantas bagaimana hukum qurban sebelum aqiqah? 

Berkurban namun belum aqiqah masih menjadi problematika di tengah masyarakat. Banyak yang menanyakan tentang hukumnya, hingga tak heran jika pertanyaan itu akan ada setiap tahun menjelang Hari Raya Qurban. Ada anggapan dari beberapa masyarakat yang menyatakan tidak sah ibadah qurban jika belum melaksankan aqiqah sebelumnya. Lantas, apa hukum qurban sebelum aqiqah?

Sebelum mengulas lebih jauh, pahami terlebih dahulu perbedaan mendasar tentang qurban dan aqiqah. Meskipun sama-sama menyembelih hewan seperti kambing, domba, sapi atau unta. Namun keduanya memiliki pengertian makna dan tujian. 

Perbedaan Qurban dan Aqiqah 

Baca Juga: Doa Setelah Sholat Idul Adha 2022 dan Tata Caranya, Lengkap!

Sebelum mengetahui hukum qurban sebelum aqiqah, simak dulu perbedaan Qurban merupakan proses penyembelihan hewan dengan tujuan untuk menjalankan ibadah sunnah kepada Allah di Hari Raya Haji atau Idul Adha. Pelaksanaan qurban bertepatan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyriq setelahnya yaitu 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. 

Perintah berkurban tertuang dalam Al-Quran surat Al-Kautsar ayat 2 yang artinya: 

Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).” (Al-Kautsar ayat 2). 

Dari ayat tersebut diketahui bahwa berqurban menjadi Jembatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain itu, ibadah qurban juga menjadi wadah umat Islam untuk mengingat Allah SWT sebagai pencipta dan penguasa manusia, bumi, alam semesta berserta seisinya.  

Sedangkan aqiqah memiliki arti memotong atau menyembelih hewan dalam rangka tasyakuran atau ucapan rasa syujur kepada Allah SWT karena kelahiran anaknya. Baik itu anak laik laki-laki maupun perempuan yang disertai dengan pemotongan sebagian rambut bayi dan pemberian nama. Waktu pelaksanaannya dianjurkan pada hari ketujuh atau angka kelipatannya, keempat belas, kedua puluh satu dan seterusnya. 

Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban dan Tata Caranya Sesuai Syariat untuk Idul Adha 2022

Berbeda dengan qurban yang dilakukan oleh diri sendiri, yang disyariatkan untuk melakukan aqiqah adalah orang tua bayi yang bersangkutan. Bukan diri si bayi yang baru lahir iti, juga tidak diwajibkan jika bayi ini sudah tua untuk aqiqah sendiri. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya: 

Anak laki-laki tergadaikan dengan hewan aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari  ke tujuh, diberi nama lalu dipotong rambutnya” (HR. Abu Daud)     

Selain itu, aqiqah juga menjadi kabar gembira kepada sanak saudara atau masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal atas kelahiran bayinya. Maka dari itu, jika niat untuk melakukan aqiqah sangat dianjurkan untuk membagi makanan kepada tetangga sekitar rumah. 

Lantas bagaimana hukum qurban sebelum aqiqah? Simak uraiannya berikut ini. 

Hukum Qurban Sebelum Aqiqah 

Dari pengertian di atas, jelas sekali bahwa kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang berbeda tujuannya dengan aqiqah. Meski hukum dari kedua ibadah itu sama-sama sunnah, namun ibadah qurban harus didahulukan dari pada aqiqah. 

Jadi hukum qurban sebelum aqiqah adalah boleh atau tetap sah ibadah qurbanyya meskipun ia selama hidup belum aqiqah. Oleh sebab itu, bagi Anda yang belum aqiqah mulai sekarang jangan khawatir jiak ingin berkurban di Hari Raya Idul Adha tahun ini. 

Berkurban dapat dilakukan minimal sekali dalam seumur hidup bagi orang yang mampu dan telah memenuhi syarat kurban. Namun akan makruh hukumnya jika ada orang mampu tetapi dirinya enggan berkurban satu kali pun seumur hidupnya. Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Saw bersabda: 

Barangsiapa mendapatkan kelapangan rezeki tapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.” 

Hukum Qurban Digabung dengan Aqiqah 

Dalam hal ini ada peredaan pendapat antara para ulama. Ada yang mengatakan bahwa ibadah Qurban yang bertepatan dengan waktu aqiqah, boleh melakukan satu jenis sembelihan  hewan saja, yaitu aqiqah. Pendapat kemudian dikuatkan oleh mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lainnya seperti Al-Hasan Al-Basri, Ibnu Sirin dan Qatadah. 

Sementara, Al-Hasan Al-Basri menyebutkan jika ada seorang anak yang ingin disyukuri dengan penyembelihan hewan qurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan ibadah aqiqah.” Lalu, Hisyam dan Ibnu Sirin mengungkapkan bahawa “Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan aqiqah,” keterangan ini sesuai dengan kitab milik Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah. 

Ulama-ulama di atas  menyebutkan memang beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah yang lain. Seperti halnya dalam contoh ibadah qurban bisa mencukupi aqiqah maupun sebaliknya.  

Nah itu tadi ulasan mengenai hukum qurban sebelum aqiqah? Meskipun Anda belum aqiqah dan ingin berqurban hukumnya tetap sah. Semoga menambah pengetahuan! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI