Apa Saja 37 Provinsi di Indonesia Usai Pemekaran Papua? Ini Daftarnya

Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:58 WIB
Apa Saja 37 Provinsi di Indonesia Usai Pemekaran Papua? Ini Daftarnya
Ilustrasi Peta Indonesia - Daftar Provinsi Baru di Indonesia (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui RUU DOB yang disahkan oleh DPR RI telah melakukan pemekaran provinsi di Papua. Hasil pemekaran itu membuat Indonesia kini memiliki 3 provinsi baru di pulau tersebut.

Adapun undang-undang yang disahkan adalah RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.

Melalui ketiga undang-undang tersebut, 3 pulau baru yang terbentuk yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Sehingga, Indonesia ketambahan 3 provinsi sehingga jumlah total keseluruhannya kini adalah 37 provinsi yang membentang dari Sabang hingga Merauke.

Baca Juga: Resort Eksotis di Pagar Alam, Nyaman dan Pemandangannya Memanjakan Mata!

Berikut adalah daftar 37 provinsi di Indonesia beserta ibu kotanya dari pulau paling barat hingga timur usai pemerintah lakukan pemekaran provinsi di Papua.

Pulau Sumatera

  1. Nanggroe Aceh Darussalam (Banda Aceh)
  2. Sumatera Utara (Medan)
  3. Sumatera Selatan (Palembang)
  4. Sumatera Barat (Padang)
  5. Bengkulu (Bengkulu)
  6. Riau (Pekanbaru)
  7. Kepulauan Riau (Tanjung Pinang)
  8. Jambi (Jambi)
  9. Lampung (Bandar Lampung)
  10. Bangka Belitung (Pangkal Pinang)

Pulau Jawa 

  1. Banten (Serang)
  2. DKI Jakarta (Jakarta)
  3. Jawa Barat (Bandung)
  4. Jawa Tengah (Semarang)
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta (Kota Yogyakarta)
  6. Jawa Timur (Surabaya)

Pulau Kalimantan

  1. Kalimantan Barat (Pontianak)
  2. Kalimantan Timur (Samarinda)
  3. Kalimantan Selatan (Banjarmasin)
  4. Kalimantan Tengah (Palangkaraya)
  5. Kalimantan Utara (Tanjung Selor)

Pulau Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian: Usulan Pemekaran Papua Berasal dari Aspirasi Masyarakat Papua

  1. Bali (Denpasar)
  2. Nusa Tenggara Timur (Kupang)
  3. Nusa Tenggara Barat (Mataram)

Pulau Sulawesi 

  1. Gorontalo (Gorontalo)
  2. Sulawesi Barat (Mamuju)
  3. Sulawesi Tengah (Palu)
  4. Sulawesi Utara (Manado)
  5. Sulawesi Tenggara (Kendari)
  6. Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar)

Pulau Maluku

  1. Maluku Utara (Ternate)
  2. Maluku (Ambon)

Pulau Papua 

  1. Papua Barat (Manokwari)
  2. Papua (Jayapura)
  3. Papua Tengah (Timika)
  4. Papua Pegunungan (Wamena)
  5. Papua Selatan (Merauke)

Cakupan wilayah 3 provinsi baru di pulau Papua

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, 3 provinsi baru tersebut adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Berikut wilayah dari masing-masing provinsi baru tersebut.

1. Provinsi Papua Tengah

  • Kabupaten Nabire
  • Kabupaten Paniai
  • Kabupaten Mimika
  • Kabupaten Puncak Jaya
  • Kabupaten Puncak
  • Kabupaten Dogiyai
  • Kabupaten Intan Jaya
  • Kabupaten Deian

2. Provinsi Papua Pegunungan

  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Pegunungan Bintang
  • Kabupaten Yahukimo
  • Kabupaten Tolikara
  • Kabupaten Mamberamo Tengah
  • Kabupaten Yalimo
  • Kabupaten Lani Jaya, dan
  • Kabupaten Nduga

3. Provinsi Papua Selatan

  • Kabupaten Merauke
  • Kabupaten Boven Digoel
  • Kabupaten Mappi
  • Kabupaten Asmat

Alasan pemerintah lakukan pemekaran

Pemekaran tersebut dilatarbelakangi oleh pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan bertujuan untuk meningkatkan beberapa aspek pembangunan di provinsi pulau terbarat Indonesia tersebut.

"Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," ujar  Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia , Kamis (30/6/2022).

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI