KPK Lelang Barang Milik Negara Non-eksekusi, 14 Mobil dan Lima Motor

Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:47 WIB
KPK Lelang Barang Milik Negara Non-eksekusi, 14 Mobil dan Lima Motor
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 14 unit mobil dan lima unit motor pada lelang Non-Eksekusi Wajib Barang Milik Negara. Maka itu, KPK mengajak masyarakat untuk berpartisipasi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lelang noneksekusi wajib sebagai lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.

"Terdapat 18 lelang yang masuk ke dalam kategori lelang noneksekusi salah satunya adalah penghapusan Barang Milik Negara (BMN)," ucap Ali dalam keterangannya pada Jumat (1/7/2022).

Metode lelang yang digunakan, kata Ali, penawaran daring secara tertutup (closed bidding) atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo 2,5 Jam Terkait Kasus Eks Ketua DPRD

Rencananya, pelaksanaan agenda tersebut akan dilaksanakan pada Senin (4/7/2022) dan batas akhir penawaran dilakukan pada Rabu (6/7/2022) pukul 10.45 WIB (waktu server).

KPK memastikan melakukan open house agar para calon peserta bisa melihat objek lelang yang akan dipilih atau jenis barang, merek maupun tipe), pada Senin (4/6/2022), mulai pukul 14.00 WIB sampai 17.00 WIB di Gedung KPK RI (ACLC) Kav-C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, kata Ali, bila peserta lelang sudah mengincar barang pilihannya, terlebih dahulu harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.

Kemudian, calon peserta harus menyetorkan nominal jaminan ke rekening virtual account sesuai dengan jumlah yang sudah disyaratkan.

"Jaminan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul karena mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang," ucapnya.

Baca Juga: Heboh Isu Mundur, KPK Tegaskan Lili Pintauli Siregar Masih Bekerja Sebagai Pimpinan

Untuk pelaksanaan lelang, tentunya masyarakat juga dapat mengakses laman www.lelang.go.id pada waktu yang telah ditentukan.

"Pemenang akan diumumkan setelah batas akhir penawaran dilakukan. Seluruh hasil lelang selanjutnya akan disetorkan menjadi pemasukan kas negara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI