Sempat jadi Anggota JAD, Eks Polwan Bripda NOS Akhirnya Bebas usai Dihukum Kasus Terorisme

Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:00 WIB
Sempat jadi Anggota JAD, Eks Polwan Bripda NOS Akhirnya Bebas usai Dihukum Kasus Terorisme
Sempat jadi Anggota JAD, Eks Polwan Bripda NOS Akhirnya Bebas usai Dihukum Kasus Terorisme. Banten. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Polwan Bripda NOS yang terlibat dalam kasus terorisme akhirnya dijemput kakak perempuannya setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Anggota Polwan Polda Maluku Utara itu dipulangkan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang ke Ternate, Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan, terkait dibebaskannya wanita berusia 26 tahun itu merupakan wewenang Kemenkumham. Menurutnya, aparat Densus 88 hanya ditugaskan untuk mengawal pembebasan NOS dari penjara.

"Oknum anggota Polwan berinisial NOS itu mendapat pembebasan bersyarat sebagai terpidana tindak pidana terorisme pada Selasa (28/6) pukul 14.18," katanya seperrti dikutip dari Antara, Jumat (1/7/2022).

NOS ditangkap Densus 88 Antiteror atas keterkaitannya dengan jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan telah divonis penjara 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Didukung FPI Palsu, HTI hingga Eks Teroris jadi Capres 2024, Nasib Anies Bakal jadi Sasaran Tembak Politik Identitas?

Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, NOS tiba di Bandara Babullah Ternate pada Selasa (28/6) sekira pukul 14.03 WIT.

NOS menggunakan pesawat udara Lion Air (JT978) rute Jakarta-Makassar-Ternate. Mantan Polwan berpangkat Bripda ini dikawal anggota Densus 88 Mabes Polri dan anggota Polda Malut.

NOS dibebaskan berdasarkan Surat PB Nomor W12.PAS.PAS3.PK.01.01.02-1223 tanggal 25 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih.

Saat kedatangannya, perempuan asal Halmahera Selatan ini dijemput kakak kandung perempuannya.

Baca Juga: Kapolri Percayakan Kabag Penum Dijabat Polwan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI