Suara.com - Mantan anggota Polwan Polda Maluku Utara berinisial NOS, yang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten, karena tindak pidana terorisme, dipulangkan ke Maluku Utara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Kombes Michael Irwan Thamsil mengonfirmasi kepulangan NOS, 26 tahun, ke Ternate dan itu merupakan wewenang Kemenkumham.
Akan tetapi terkait pengawalan dikoordinasikan dengan Densus 88.
NOS mendapat pembebasan bersyarat sebagai terpidana tindak pidana terorisme pada Selasa (28/6) pukul 14.18. NOS meninggalkan Bandara Sultan Babullah dan menuju Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan untuk melaporkan diri.
NOS ditangkap Densus 88 Antiteror atas keterkaitannya dengan jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan telah divonis penjara 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, NOS tiba di Bandara Babullah Ternate pada Selasa (28/6) sekira pukul 14.03 WIT.
NOS menggunakan pesawat udara Lion Air (JT978) rute Jakarta-Makassar-Ternate. Mantan Polwan berpangkat Bripda ini dikawal anggota Densus 88 Mabes Polri dan anggota Polda Malut.
NOS dibebaskan berdasarkan Surat PB Nomor W12.PAS.PAS3.PK.01.01.02-1223 tanggal 25 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih.
Saat kedatangannya, perempuan asal Halmahera Selatan ini dijemput kakak kandung perempuannya. [Antara]
Baca Juga: Bali Akan Perketat Pengawasan Kos-kosan Menjelang KTT G-20