"Ini kan kalau perubahan nama dilakukan oleh pemerintah, berarti pemerintah bertanggungjawab terhadap warganya untuk menyelesaikan, tanpa ada pungutan-pungutan apapun," kata dia.
Namun kata Wempi, pihaknya akan mengawal proses pengubahan data kependudukan warga terkait domisili.
Kementerian Dalam Negeri dikatakan Wempi akan ikut mengawal semua proses administrasi "tanpa menyulitkan warga masyarakat yang ada di DKI."
"Kami menyeleraskan proses ini supaya tidak mengorbankan warga masyarakat terkait dengan penamaan yang baru, karena ini kan bicara soal domisili. Pemilu juga serentak akan dilaksanakan ini kan semua terkait. Jadi bagaimana Kemendagri ini mensinkronkan semua proses ini supaya tidak membingungkan warga," katanya. [rangkuman laporan Suara.com]