Ketua DPRD Jakarta Kecewa dengan Kebijakan Perubahan Nama Jalan

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 01 Juli 2022 | 13:32 WIB
Ketua DPRD Jakarta Kecewa dengan Kebijakan Perubahan Nama Jalan
Plang nama Jalan H. Bokir bin Djiun terpajang di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur, Selasa (21/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi menjadi masalah baru.

Pimpinan DPRD Jakarta menyatakan kekecewaannya karena kebijakan itu dinilai tidak melibatkan DPRD.

Anies beralasan kebijakan perubahan nama jalan untuk menghormati  jasa para pahlawan.

Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Prasetio Edi Marsudi menyebut kebijakan Anies diputuskan secara sepihak.

Baca Juga: Anies Ajak Warga Jakarta Padamkan Lampu Sabtu Malam Selama Satu Jam

"DPRD-nya saja nggak diajak ngobrol, bagaimana masyarakat?" ujar Prasetyo, Jumat (1/7/2022).

Prasetio juga mempertanyakan alasan pemerintah Jakarta belum mengesahkan usulan nama mantan gubernur Jakarta, Ali Sadikin, menjadi nama jalan pengganti Jalan Kebon Sirih.

"Di sini saya nggak ngerti. Kalau dia menentukan jalan, kan harus ada namanya badan pertimbangan, saya mestinya terlibat. Ini kan nggak. Dia sendiri yang berbuat. Ya sudah," kata Prasetio.

Prasetio mengatakan akan menerima jika ada masyarakat yang ingin mengadu ke DPRD.

Atas polemik yang muncul, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan "jadi sebenarnya tidak usah terlalu khawatir dengan perubahan nama."

Baca Juga: Polemik Perubahan Nama Jalan Disebut Tak Mengagetkan, Ketua DPRD DKI: DPRD-nya Enggak Diajak Ngobrol

Wempi menambahkan perubahan nama jalan yang digagas oleh pemerintah merupakan tanggungjawab pemerintah untuk menyelesaikan semua dampaknya.

"Ini kan kalau perubahan nama dilakukan oleh pemerintah, berarti pemerintah bertanggungjawab terhadap warganya untuk menyelesaikan, tanpa ada pungutan-pungutan apapun," kata dia.

Namun kata Wempi, pihaknya akan mengawal proses pengubahan data kependudukan warga terkait domisili.

Kementerian Dalam Negeri dikatakan Wempi akan ikut mengawal semua proses administrasi "tanpa menyulitkan warga masyarakat yang ada di DKI."

"Kami menyeleraskan proses ini supaya tidak mengorbankan warga masyarakat terkait dengan penamaan yang baru, karena ini kan bicara soal domisili. Pemilu juga serentak akan dilaksanakan ini kan semua terkait. Jadi bagaimana Kemendagri ini mensinkronkan semua proses ini supaya tidak membingungkan warga," katanya. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI