Suara.com - Komisi untu Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan delapan rekomendasi guna perbaikan institusi Polri bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke 76 tahun.
Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar menyebut sejak Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Polri sejumlah dugaan pelanggaran oleh aparat kepolisian masih marak terjadi. Slogan Presisi yang berkepanjangan dari prediktif, responsibilitas dan transparansi serta berkeadilan yang dibuat Listyo Sigit masih jauh dari harapan.
"Sayangnya kami melihat selama setahun belakangan justru sejumlah hal yang berkaitan slogan atau perpanjangan dari slogan tersebut, itu tidak kami temukan di lapangan," kata Revanlee kepada wartawan Kamis (30/1/2022) kemarin.
Berdasarkan KontraS sepanjang Juli 2021-Juni 2022, ditemukan 677 peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan kepolisian. Akibatnya, sebanyak 59 orang harus meregang nyawa dan 928 orang luka-luka, serta 1.240 orang ditangkap. Perilaku kekerasan itu didominasi penggunaan senjata api sebanyak 456 kasus.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-76, Ketua DPR Harap Polri Makin Profesional dan Humanis kepada Rakyat
Dibanding pada catatan KontraS tahun lalu, angka pelanggaran yang dilakukan kepolisian mengalami peningkatan pada tahun ini. Pada periode Juni 2020-Mei 2021 setidaknya terdapat 651 kasus kekerasan.
Jenis kekerasannya juga didominasi penggunaan senjata api yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan 98 orang luka-luka. Bertepata di HUT Bhayangkara, KontraS memberikan kado berupa delapan rekomendasi agar Polri bisa memperbaiki citra kepada masyarakat. Adapun delapan rekomendasi itu sebagai berikut:
- Kapolri harus mengevaluasi institusi secara struktural dengan mengidentifikasi akar permasalahan. Perbaikan tidak hanya berfokus pada citra semata, melainkan kinerja aparat di lapangan. Perbaikan dapat dilakukan dengan memperkuat transparansi dan akuntabilitas Kepolisian. Selain itu, sinergitas dapat dibangun bersama lembaga pengawas eksternal dalam kerangka oversight mechanism seperti halnya Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas. Lebih jauh, Kapolri harus menuntaskan agenda reformasi Kepolisian yang sampai hari ini tak berlangsung.
- Membatasi potensi penyalahgunaan wewenang dengan mempersempit diskresi yang terlalu besar yang dimiliki aparat. Selain itu, institusi harus membangun sistem supervisi dan kontrol yang ketat dan memadai. Lebih mendasar, harus dipastikan bahwa terjadi internalisasi nilai-nilai HAM di pendidikan Kepolisian seperti PTIK dan Akademi Kepolisian lainnya.
- Kepolisian harus berhenti untuk melakukan kriminalisasi dan tindakan represif terhadap ekspresi masyarakat. Tidak hanya berfokus pada Kamtibmas, Kepolisian memegang peranan penting dalam kehidupan demokrasi. Cara-cara reaktif dan pendekatan keamanan harus segera diubah dengan menjamin ruang-ruang dialektis dapat terbangun dengan baik di tengah-tengah masyarakat.
- Kepolisian harus bernyali dalam melindungi kepentingan hukum kaum minoritas. Perlindungan demi menghadirkan hak atas rasa aman harus dijalankan sebagaimana mandat konstitusi serta peraturan perundang-undangan lainnya.
- Dalam kasus-kasus konflik sumber daya alam Kepolisian sebagai institusi Negara harus berdiri pada kutub netral dan tidak berpihak pada salah satu pihak. Kepolisian dimandatkan oleh Undang-Undang untuk melakukan penegakan hukum secara berkeadilan.
- Kepolisian sebagai aparat keamanan harus secara serius melakukan perubahan pendekatan di Papua. Langkah-langkah kontraproduktif seperti penurunan aparat besar- besaran dan pendekatan keamanan harus diubah. Selain itu, Kepolisian sebagai institusi yang paling sering bersinggungan dengan OAP harus menghentikan segala brutalitas terutama terhadap ekspresi masyarakat Papua.
- Memperbaiki perspektif gender pada setiap anggota Kepolisian. Aparat juga dituntut bekerja secara profesional menindaklanjuti kasus demi menghadirkan sense of justice bagi masyarakat. Kepolisian juga harus segera menghapus kultur buruk seperti penolakan kasus dengan berbagai alasan, undue delay, dan mau melanjutkan kasus ketika dibayar.
- Institusi harus secara konsisten menjalankan peraturan perundang-undangan dari level konstitusi hingga peraturan internal. Terlebih, pelaku pelanggaran terlebih yang memuat tindak pidana harus diseret ke mekanisme peradilan pidana yang imparsial dan independen. Kesalahan aparat di lapangan jangan ditutup-tutupi dan harus dibuka setransparan mungkin.