- Nelayan dengan kapal kurang dari 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Pengguna solar subsidi di layanan umum/pemerintah:
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kepentingan penerangan
- Panti asuhan dan panti jompo
- Rumah sakit tipe C dan D
Pengguna solar subsidi di usaha pertanian:
- Petani dengan alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari 2 ha.
Lalu apa mobil yang wajib MyPertamina khususnya untuk BBM jenis pertalite?
Untuk BBM jenis pertalite, ketentuan mobil atau kendaraan roda 4 yang dimaksud masih belum dijelaskan dengan detil. Sebab aturan yang dimaksud masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.
Wacana yang telah muncul adalah larangan mobil mewah beli pertalite. Namun ketentuan mobil mewah ini belum disebutkan dengan rinci.
Sejauh ini aturan yang sudah ada hanya menyebutkan kategori mobil mewah berdasarkan besar pajak yang harus dibayar. Yakni, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Dalam PP Nomor 22 Tahun 2014 itu mengatur besaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan berapa banyak kapasitas penumpang dan kapasitas isi silinder mesin. Apakah ketentuan ini juga akan diterapkan pada pembelian BBM jenis pertalite?
Hingga berita ini diterbitkan pemerintah belum menetapkan kategori mobil yang boleh dan tidak boleh membeli pertalite secara resmi. Namun untuk berjaga-jaga sebaiknya anda mendaftarkan diri dahulu di MyPertamina.
Baca Juga: Cuma Ini Situs dan Aplikasi MyPertamina Resmi, Waspada Mulai Muncul yang Ilegal
Demikian penjelasan tentang apa mobil yang wajib MyPertamina baik yang mengkonsumsi solar maupun pertalite.